OTT KPK di Depok
Pegawai PT Karabha Digdaya Kompak Mengaku Libur Saat Dua Bos Mereka Ditangkap KPK
Pegawai PT Karabha Digdaya enggan bercerita soal kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap dua bos mereka.
1. Pukul 13.39 WIB: Tim memantau ALF (staf keuangan PT KD) mengambil uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong. Pencairan ini menggunakan underlying transaksi fiktif.
2. Pukul 14.36 WIB: Pergerakan terpantau di kantor PT KD dan PN Depok. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor PT KD. Sementara itu, pegawai PT KD lainnya, GUN dan BER, bersiap menaiki mobil bersama uang yang dibawa oleh AND.
3. Pergerakan Menuju Lokasi: Tiga mobil bergerak beriringan menuju lokasi pertemuan yang disepakati. Dua mobil berasal dari pihak PT KD (berisi AND, uang Rp850 juta, BER, dan GUN), dan satu mobil berisi YOH keluar dari PN Depok.
4. Pukul 18.39 WIB: Ketiga mobil terpantau berada di lokasi yang sama, yakni kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.
5. Pukul 19.00 WIB: Di tengah suasana yang mulai gelap dan rintik hujan, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT KD kepada YOH (PN Depok).
"Ini sebelum diamankan sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin memang sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran," ucap Budi sambil menunjukkan slide foto mobil Hyundai Stargazer dan Suzuki Ertiga yang digunakan para pelaku.
Dalam penyergapan tersebut, tim KPK mengamankan YOH di sekitar Emerald Golf beserta barang bukti tas ransel hitam berisi uang tunai Rp 850 juta.
Setelah mengamankan YOH dan barang bukti, tim KPK bergerak cepat memecah tim untuk mengamankan pihak-pihak lain di lokasi berbeda:
1. PN Depok: Tim mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
2. Pukul 19.18 WIB: Tim mengamankan AND, GUN, dan BER yang telah kembali ke kantor PT KD.
3. Pukul 20.19 WIB: Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), ditangkap di Living Plaza Cinere.
4. Rumah Dinas: Terakhir, tim menjemput paksa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), di rumah dinasnya.
Dalam hal ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok (Penerima)
- Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok (Penerima)
- Yohansyah Maruanaya (YOH) - Jurusita PN Depok (Penerima)
- Trisnadi Yulrisman (TRI) - Dirut PT Karabha Digdaya (Pemberi)
- Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal PT KD (Pemberi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/OTT-KPK-PT-Karabha-Digdaya.jpg)