OTT KPK di Depok
Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh
Korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.
Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amstrong-Sembiring1111.jpg)