OTT KPK di Depok
MA Restui Penahanan Hakim PN Depok, Dorong Vonis Maksimal Tanpa Ampun
Mahkamah Agung memberikan izin penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara
Pada Kamis (5/2/2026), tim KPK melakukan OTT di sebuah lapangan golf di Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi, termasuk pimpinan PN Depok dan pihak swasta.
Barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta serta bukti elektronik turut disita.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Jumat tengah malam (6/2/2026), terungkap OTT terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.
Sengketa tersebut sebenarnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, namun eksekusinya tidak kunjung dilakukan hampir satu tahun.
Dalam proses permohonan eksekusi, diduga terjadi praktik transaksional.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama seorang jurusita disebut meminta sejumlah uang melalui perantara kepada pihak perusahaan yang berperkara dengan alasan percepatan eksekusi.
Permintaan awal disebut mencapai nilai miliaran rupiah, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak Jumat (6/2/2026).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)