OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Sidang Noel Ebenezer, Saksi Klaim Didesak Penyidik KPK Mengaku Tarik Uang Rp 4,4 Miliar
Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengaku didesak oleh penyidik KPK untuk melakukan penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Ringkasan Berita:
- Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengakui rekening pribadinya dipinjam terdakwa Irvian Bobby Mahendro, namun membantah mengetahui penarikan tunai Rp 4,4 miliar dari rekening tersebut.
- Dalam sidang Tipikor, Nova menyebut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait transaksi itu diberikan karena merasa didesak penyidik KPK, bukan berdasarkan pengetahuannya sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengaku didesak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakui bahwa dia yang melakukan penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Hal itu disampaikan Nova saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira pukul 12.00 WIB, Nova duduk di kursi saksi yang berada di bagian tengah ruang sidang.
Ia duduk diantara dua saksi lainnya, yang diketahui bernama Iin Martina dan Alfian Budi Prasojo.
Mereka duduk persis di hadapan majelis hakim.
Adapun sisi kanan mereka merupakan meja untuk para terdakwa, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang duduk bersama tim penasihat hukum mereka masing-masing.
Sedangkan di sisi kiri mereka ialah meja untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Nova mengenakan pakaian berwarna putih bermotif warna hijau. Ia juga mengenakan hijab berwarna hitam.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Nova merupakan adik ipar dari 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro.
Bobby merupakan salah satu terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3. Sedangkan Nova merupakan staf administrasi PT Centra Adminikasi sekaligus adik dari istri Bobby.
Mulanya jaksa bertanya terkait rekening bank milik Nova yang dipinjam oleh Bobby.
Nova kemudian mengakui rekeningnya itu dipakai oleh Bobby untuk melakukan transaksi.
Selanjutnya, jaksa mencecar Nova terkait adanya riwayat penarikan uang Rp 4,4 miliar di rekening bank miliknya.
Nova mengaku tidak mengetahui transaksi senilai Rp 4,4 miliar itu.
"Kemudian terkait dengan yang Rp 4 miliar berapa tadi? Rp 4 miliar 400 (juta)," tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
"Kami tunjukkan juga di mutasi rekening, halaman 368, 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ini, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4 miliar 400 (juta), di mana rinciannya 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar, kemudian 23 Oktober sebesar Rp 2.400.000.000. Ini Saudara tidak tahu?" lanjut jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Nova.
Jaksa lantas mempertanyakan dalih Nova yang mengaku tidak mengetahui penarikan Rp 4,4 miliar di rekeningnya.
Nova mengaku keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu karena didesak oleh penyidik KPK.
"Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh," kata jaksa.
"Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu," kata Nova.
"Didesak siapa?" tanya jaksa.
"Didesak oleh penyidik," jawab Nova.
Kronologi Kasus
Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Baca juga: Kasus Sertifikasi K3, Noel Ebenezer Bantah di-OTT KPK: Saya Dipanggil Klarifikasi Besoknya Tersangka
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-pemerasan-sertifikasi-k3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.