Sabtu, 9 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Panggil Direktur KPPHI Kemnaker Terkait Pengusutan Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Tim penyidik memanggil Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker, Christianus Heru W, untuk diperiksa sebagai saksi.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI KEMNAKER — Saksi Irvian Bobby Mahendro saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. 
  • Tim penyidik memanggil Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker, Christianus Heru W, untuk diperiksa sebagai saksi.
  • Selain Christianus Heru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Guna menelusuri aliran dana dan alur perintah dalam rasuah tersebut, tim penyidik memanggil Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker, Christianus Heru W, untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Korupsi K3: Irvian Bobby Serahkan Surat Kepemilikan 4 Ducati dan Nissan GT-R

Selain Christianus Heru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan. 

Mereka adalah Zuhri Ferdeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), serta tiga orang yang berasal dari pihak swasta, yakni John Hendrik, Elisabeth Meta Suryani, dan Theo Dora Setiono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada hari ini, Kamis (7/5/2026).

Pemeriksaan berlapis terhadap para saksi ini merupakan babak lanjutan dari penerapan strategi penelusuran aliran dana (follow the money) yang tengah digencarkan oleh KPK

Budi Prasetyo sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan pengurusan sertifikasi K3 tersebut bermuara, termasuk membongkar siapa saja pihak yang memberikan perintah dalam skema korupsi yang sistematis ini.

Pemanggilan pejabat teras Kemnaker ini sejalan dengan temuan penyidik mengenai indikasi meluasnya distribusi uang hasil pemerasan di internal kementerian. 

Praktik lancung ini sendiri terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025 lalu. 

Dalam praktiknya, para oknum mempersulit permohonan sertifikasi perusahaan dan menggelembungkan biaya resmi yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Dalam pusaran megakorupsi yang perputaran uang panasnya diduga mencapai total Rp 81 miliar ini, KPK telah menetapkan belasan tersangka yang menyasar struktur pejabat strategis. 

Baca juga: Sultan Kemnaker Ungkap Uang Nonteknis K3 Mengalir ke Eks Menaker Ida Fauziah untuk Pileg 2024

Salah satu nama besar yang terseret adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. 

Mantan wamen tersebut saat ini telah berstatus terdakwa dan didakwa menerima gratifikasi serta hasil pemerasan senilai Rp 3,36 miliar beserta satu unit motor Ducati Scrambler.

Selain Noel, pengembangan penyidikan juga telah menyeret tiga pejabat dan mantan pejabat tinggi Kemnaker lainnya sebagai tersangka baru. 

Ketiganya meliputi Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. 

Para tersangka baru ini diduga kuat turut mencicipi uang pelicin, menerima upeti rutin mingguan, hingga mengonversi uang haram tersebut menjadi aset kendaraan mewah.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved