Hari Buruh
Hasto Kristiyanto: Perjuangan Buruh Harus Berlandaskan Narasi Pembebasan
Menaker juga mengakui bahwa tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah mengelola 154 juta angkatan kerja.
Ringkasan Berita:
- DPP PDI Perjuangan menyelenggaran Focus Group Discussion FGD "RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspekrif Pekerja/Buruh".
- Hasto Kristiyanto menekankan dalam sambutannya tentang narasi pembebasan kaum buruh agar berdaulat, mandiri dan sejahtera dari pespektif ajaran Bung Karno.
- Narasi pembebasan terhadap sistem yang menghisap dan tidak adil itulah yang menjadi dasar perjuangan kemerdekaan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menyelenggaran Focus Group Discussion FGD "RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspekrif Pekerja/Buruh" di Sekolah Partai Lenteng Agung Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Acara tersebut merupakan rangkaian menyambut May Day 1 Mei 2026 dihadiri sejumlah pihak diantaranya:
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassieli, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan PMI Mercy Chriesty Barends, Ketua DPP Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning, Kapoksi Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, Wasekjen DPP Bidang Kerakyatan Sri Rahayu, Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Sihar Sitorus, Vita Ervina dan Obet Rumbruren, hingga Akademisi, NGO dan utusan dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Buruh, serta jaringan organisasi Pekerja Buruh Migran.
Dalam sambutannya Edy Purwanto selaku Kapoksi Komisi IX DPR RI sekaligus ketua panitia acara menyampakan, "Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan mengusung tema strategis "Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari" sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan kaum buruh di Indonesia."
Edy Wuryanto juga menegaskan bahwa visi ini berakar pada pemikiran Bung Karno yang "memandang buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional dan aktor penting menuju keadilan sosial, yang dibuktikan dengan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui UU Kerja Nomor 12 Tahun 1948."
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dalam pidatonya, tentang visi pembangunan ketenagakerjaan nasional dirumuskan melalui slogan "Maju Industrinya – Sejahtera Pekerjanya" sebagai pilar strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Menaker juga mengakui bahwa tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah mengelola 154 juta angkatan kerja.
Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 55,00 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85%.
Terkait reformasi regulasi saat ini dipicu oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru secara mandiri dan terpisah dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
"Proses penyusunan ini wajib mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan Tripartit—pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja—secara aktif. Fokus perbaikan mencakup 21 ketentuan strategis, mulai dari pengutamaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lokal hingga pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama 5 tahun termasuk perpanjangannya," ujarnya.
Sementara Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menekankan dalam sambutannya tentang narasi pembebasan kaum buruh agar berdaulat, mandiri dan sejahtera dari pespektif ajaran Bung Karno.
Narasi pembebasan terhadap sistem yang menghisap dan tidak adil itulah yang menjadi dasar perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Kemiskinan petani, buruh, dan nelayan adalah gambaran nyata penjajahan yang tidak adil. Semua harus dibangun kesadarannya untuk berjuang dengan cara-cara politik. RUU Ketenaga kerjaan harus mengandung aspek historis dan idelogis tsb sebagai konsideran pokok. Baru kemudian dijabarkan dalam landasan teknokratik, termasuk bagaimana pemerintah bertanggung jawab di dalam mendorong sinergi kebijakan. Termasuk di dalamnya adalah konsolidasi industri nasional bagi penciptaan mata rantai ekonomi yang menciptakan lapangan kerja bagi buruh," tutur Hasto.
Pada saat bersamaan dalam RUU tersebut harus ada kebijakan peningkatan profesionalitas, dan peningkatan produktivitas buruh baik dengan cara berdikari maupun oleh campur tangan negara.
“Namun buruh juga harus mengorganisir diri. Sejarah mengajarkan, jika buruh berdaulat dan kuat, akan menjadi jalan efektif bagi kebijakan yg berpihak pada buruh, namun tetap dalam hubungan industrial yg baik," tegas Hasto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hasto-dan-lukisan-bung-karno-1.jpg)