106 Ribu Pasien Penyakit Berat Kembali Tercover BPJS PBI, dari Pasien Jantung hingga Kanker
Sebanyak 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan kini resmi diaktifkan kembali secara otomatis.
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 106 ribu peserta BPJS PBI yang sempat nonaktif telah otomatis direaktivasi, sehingga layanan kesehatan bagi penderita penyakit berat tetap terjamin.
- Reaktivasi dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat akibat pemutakhiran data DTSEN, dengan pemerintah menekankan bahwa pasien katastropik tidak boleh kehilangan akses layanan.
- Kemensos memperluas akses reaktivasi hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk memudahkan warga, sambil menata kepesertaan agar bantuan lebih tepat sasaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membawa kabar melegakan bagi masyarakat.
Sebanyak 106 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan kini resmi diaktifkan kembali secara otomatis.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan pasien penyakit berat tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses pemutakhiran data nasional.
Gus Ipul menjelaskan bahwa percepatan reaktivasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Prioritas utama diberikan kepada penderita penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan intensif.
“Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Kami pastikan layanan mereka tidak terputus,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Meski Status Nonaktif
Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap keluhan warga yang terdampak transisi pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski penataan data bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, pemerintah menegaskan layanan kesehatan darurat tetap harus terlindungi.
Reaktivasi Kini Bisa di Kelurahan
Selain reaktivasi otomatis, Kementerian Sosial juga melakukan terobosan untuk mempermudah masyarakat.
Jika sebelumnya pengurusan reaktivasi hanya bisa dilakukan di Dinas Sosial tingkat Kabupaten/Kota, kini akses tersebut diperluas hingga ke level terbawah.
Akses Lebih Dekat: Warga kini bisa mengurus reaktivasi di kantor desa atau kelurahan setempat.
Alasan Kebijakan: Mengakomodasi keluhan warga yang sulit menjangkau kantor Dinas Sosial karena kendala jarak dan kondisi fisik yang sakit.
Gus Ipul menekankan bahwa penentuan penerima bantuan iuran bukanlah keputusan sepihak dari pusat.
Seluruh data berawal dari usulan Bupati dan Wali Kota yang kemudian divalidasi oleh Kemensos sesuai kuota yang tersedia.
"Jika ada 100 ribu usulan sementara alokasi hanya 50 ribu, kami melakukan verifikasi ketat untuk memilih yang paling membutuhkan," jelasnya. Ia juga mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih aktif dalam memperbarui data warganya agar tidak ada warga miskin yang terlewat.
Evaluasi Kepesertaan
Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah sempat menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI sebagai bagian dari penataan bantuan.