Jumat, 24 April 2026

Mensesneg: Solusi Masalah BPJS Tak Harus dengan Penerbitan Perpres

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut, permasalahan BPJS Kesehatan tak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). 

Ringkasan Berita:
  • (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, permasalahan BPJS Kesehatan tak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
  • Pasalnya, berbagai masalah BPJS Kesehatan telah dibahas lintas kementerian dan lembaga.
  • Prasetyo mengatakan, sebelumnya pemerintah juga sudah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait masalah yang muncul.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, permasalahan BPJS Kesehatan tak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). 

Pasalnya, berbagai masalah BPJS Kesehatan telah dibahas lintas kementerian dan lembaga.

Prasetyo menambahkan, masalah terkait penonaktifan keanggotaan KIS sudah dibahas pemerintah bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026) tadi.

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prasetyo mengatakan, sebelumnya pemerintah juga sudah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait masalah yang muncul.

Pemerintah mencari tahu apa kendala yang dialami masyarakat dan kemudian mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan." 

"Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," terangnya.

Atas dasar itu, Prasetyo berpendapat bahwa solusi dari masalah itu tak perlu menunggu Perpres terbit.

Apalagi, akar masalah itu sejatinya berkelindan di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial yang kini terus diperbaiki. 

Salah satu perbaikan yang dilakukan meliputi data dan pencatatan supaya bantuan diberikan tepat sasaran sehingga penonaktifan terjadi.

Baca juga: Rekomendasi Menkes soal Penonaktifan BPJS PBI: Sisir Data Listrik hingga Kartu Kredit

"Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan."

"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk." 

"Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," ungkapnya.

Rekomendasi Penonaktifan BPJS PBI

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merekomendasikan, agar proses validasi data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan dengan menyisir data ekonomi seperti kepemilikan kartu kredit dan daya listrik rumah.

Hal ini untuk memastikan, kepesertaan BPJS PBI tepat sasaran atau hanya diterima oleh warga yang tidak mampu.

“Kami ingin meng-address kebutuhan masyarakat. Dalam tiga bulan ini, data akan divalidasi bersama BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah,” jelas Menkes dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Senin.

Budi mencontohkan, saat validasi data ditemukan peserta PBI yang secara ekonomi tergolong mampu maka harus dinonaktifkan.

Misalnya, peserta PBI yang memiliki kartu kredit dengan limit Rp20 juta atau daya listrik rumah 2.200 watt.

Peserta dengan kondisi tersebut harus beralih ke BPJS Kesehatan mandiri.

“Kalau punya kartu kredit dengan limit 20 juta atau listrik rumahnya 2.200 watt, itu tidak boleh masuk daftar PBI. Kami ingin subsidi ini diberikan kepada mereka yang memang benar-benar tidak mampu,” ujarnya.

Kebutuhan validasi data tersebut sejalan dengan temuan Kementerian Sosial terkait ketidaktepatan sasaran penerima BPJS PBI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap ada persoalan serius dalam penyaluran BPJS PBI ini.

Ia memaparkan, lebih dari 54 juta warga miskin dan rentan dari desil 1–5 belum mendapatkan PBI JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sementara sekitar 15 juta orang yang tergolong lebih mampu justru masih menerima bantuan.

Kondisi ini menunjukkan bantuan belum tepat sasaran.

Secara nasional, jumlah penerima PBI JKN mencapai 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,7 triliun per tahun, atau lebih dari Rp4 triliun per bulan yang dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Dia memaparkan, sejak dilantik pada 2024, pihaknya mulai melakukan pembenahan data penerima PBI JKN di tingkat kabupaten dan kota. 

"Yang lebih mampu terlindungi, sementara yang lebih rentan justru menunggu. Ini data yang kami peroleh pada 2025,” ujar Gus Ipul.

(Tribunnews.com/Deni/Rina)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved