Sabtu, 30 Mei 2026

Dirut & Komisaris PT DSI Ditahan Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

Bareskrim Polri menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSl), Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana.

Tayang: | Diperbarui:
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSl), Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
  • Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) atau penipuan yang merugikan hingga Rp 2,4 triliun.
  • Taufiq Aljufri diperiksa sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik soal kasus dugaan penipuan tersebut.
 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSl), Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) atau penipuan yang merugikan hingga Rp 2,4 triliun pada Senin (9/2/2026).

Baca juga: Dirut hingga Komisaris PT DSI Dicegah ke Luar Negeri Setelah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan keduanya mulai ditahan sejak Selasa (10/2/2026) di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa.

Ade Safri mengatakan tersangka Taufiq Aljufri diperiksa sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik soal kasus dugaan penipuan tersebut.

 

 

"Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL, tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 WIB, di mana penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ade Safri, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY belum hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan sakit.

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," jelasnya.

Baca juga: Sosok Taufiq Aljufri, Dirut DSI yang Minta Maaf usai Jadi Tersangka Dugaan Fraud

Modus Fraud

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing. Jadi Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," kata Ade Safri.

Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.

"Diduga terjadi pada periode waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Jadi PT DSI sendiri telah terdaftar di tahun 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK itu sejak tahun 2021. Jadi di periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ucapnya.

Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai klaster, gitu ya. Baik dari korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal seperti itu. Kemudian yang kedua dari pihak Borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK," jelasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved