Komika Pandji Pragiwaksono
Kasus Materi Mens Rea Komika Pandji, Polda Metro Akan Lakukan Gelar Perkara
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus materi standup comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memutuskan akan melakukan gelar perkara kasus materi standup comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Gelar perkara adalah kegiatan penjelasan mengenai proses wasmatlitrik (pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan) dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses wasmatlitrik dan penyidikan.
Menurut Polda Metro, gelar perkara bakal dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap Pandji rampung dan semua fakta pendukung dinilai lengkap.
“Penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa, (10/2/2026), dikutip dari Warta Kota Live.
Budi berkata pihaknya masih akan memeriksa beberapa ahli bidang terkait untuk melengkapi rangkaian penyelidikan sebelum dilakukannya gelar perkara.
“Penyelidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, baru gelar perkara,” ujarnya.
Adapun hingga saat ini polisi sudah memeriksa 27 orang dalam kasus Mens Rea. Mereka meliputi para pelapor, saksi-saksi pelapor, Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor, dan saksi-saksi meringankan.
Polisi mencatat ada enam laporan tentang materi Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Enam laporan itu terdiri atas lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
Materi Mens Rea dilaporkan karena dinilai mengandung unsur penistaan agama dan penghinaan. Polisi telah memanggil dan memeriksa Pandji untuk klarifikasi, tetapi hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, materi Mens Rea dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru sebagai berikut.
- Pasal 300 KUHP – berkaitan dengan dugaan penodaan/penistaan agama
- Pasal 301 KUHP – terkait penyebarluasan atau publikasi dari pernyataan yang dianggap menistakan
- Pasal 242 KUHP – dugaan penistaan terhadap kelompok tertentu
- Pasal 243 KUHP – terkait penyebaran dari tindakan penistaan kelompok tertentu (kaitannya dengan Pasal 242)
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Polisi Siapkan Pemeriksaan Ahli
Pandji tak menyesal dilaporkan
Pandji mengaku tak menyesal dilaporkan akibat materi Mens Rea. Menurut Pandji, setiap materi komedi yang dibawakannya di atas panggung bukan keresahan pribadinya semata, melainkan juga cerminan atau potret dari keresahan masyarakat yang datang menonton pertunjukannya.
Tawa penonton yang pecah saat pertunjukan, kata Pandji, adalah bukti bahwa materi yang ia sampaikan mewakili perasaan dan kegelisahan banyak orang.
"Ketika pertunjukan standup dibuat, itu dibuat untuk masyarakat, bukan untuk saya sendiri. Kalau saya bikin materi standup untuk saya sendiri, yang ketawa hanya saya."
"Artinya, apa pun yang saya bawakan di atas panggung, ketika sudah disajikan dalam sebuah pertunjukan, itu adalah karena dia mewakili keresahan masyarakat banyak dan itu bisa membuat tawa orang banyak," kata Pandji di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa, (3/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pandji-Pragiwaksono-Dipersika-Polda-Metro-Jaya_20260206_151234.jpg)