Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Kasus Chromebook, Eks Pokja LKPP Ungkap Terjadi Kemahalan Karena Harga Ditentukan Penyedia

Eko Rinaldo Oktavianus selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di LKPP mengatakan terjadi kemahalan harga pengadaan Chromebook

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah serta Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026). Jaksa hadirkan 9 orang saksi ke persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi dari LKPP membenarkan bila permintaan spesifikasi pengadaan laptop ada di pihak Kemendikbud
  • Saksi benarkan ditemukan harga yang relatif tinggi pada pengadaan tahun sebelumnya
  • Kemahalan harga terjadi pada April atau Mei 2022, ketika penyedia diberi keleluasaan menayangkan dan menentukan harga sendiri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Rinaldo Oktavianus selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2021 mengatakan terjadi kemahalan harga pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2022.

Adapun hal itu disampaikan Eko saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah serta Ibrahim Arief di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait ketika produk ditayangkan di e-katalog siapa yang menentukan spesifikasi teknis.

"Ketika (produk) ditayangkan dan ditawarkan dalam e-katalog LKPP, pihak mana yang menentukan permintaan terkait spesifikasi teknisnya? Apakah ada di kementerian terkait, termasuk Kemendikbud?" tanya jaksa di persidangan.

Mendengar pertanyaan jaksa, Eko membenarkan bila permintaan spesifikasi ada di pihak Kemendikbud.

Baca juga: Saksi Cium Gelagat Janggal di Proyek Chromebook, Lalu Putuskan Mundur

Penuntut umum lalu menanyakan terkait harga menggunakan metode Suggested Retail Price (SRP).

"Tadi saudara katakan harga SRP pemerintah itu yang menetapkan adalah pihak prinsipal, benar?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Eko.

Jaksa lalu menanyakan terkait keterangan saksi Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya, adanya konsolidasi pengadaan tahun 2022.

Baca juga: Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Istrinya Jelang Menjalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook

"Ditemukan harga yang relatif tinggi pada pengadaan tahun sebelumnya sehingga dilakukan konsolidasi. Apakah benar karena ada kemahalan harga tersebut?" tanya jaksa.

Saksi Eko kembali membenarkan keterangan tersebut.

"Nah, harga itu kan dari prinsipal. Pertanyaan saya, pada tahun 2021 tersebut, apakah Saudara mendapatkan dokumen-dokumen terkait pembentukan harga atau dokumen teknis dari pihak kementerian?" tanya jaksa.

Menjawab hal itu, saksi Eko mengatakan pihaknya tak mendapatkannya.

"Tidak, karena semua sudah diserahkan kepada kementerian masing-masing." jelas Eko.

Jaksa lalu menegaskan bahwa konsolidasi pengadaan dilakukan karena adanya kemahalan harga.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved