Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar
21 akademisi mendesak agar Adies Kadir diberi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Ringkasan Berita:
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didesak memberhentikan Hakim Konstitusi Adies Kadir
- Anggota DPR RI menilai permintaan itu merupakan permintaan yang salah alamat atau salah kamar.
- Rudianto menjelaskan pengangkatan Adies Kadir telah memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan mandat UUD 1945.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan desakan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan permintaan yang salah alamat atau salah kamar.
Hal ini disampaikan Rudianto merespons laporan 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke MKMK.
Mereka mendesak agar Adies Kadir diberi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Menurut Rudianto, aspirasi tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang tepat. Ia menegaskan, MKMK memiliki wewenang mengadili etika hakim yang bersifat post factum (setelah peristiwa terjadi saat menjabat), bukan untuk menganulir proses pengangkatan hakim yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"MKMK, mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan, apalagi menganulir Kepres terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas presumtion of legality," kata Rudianto kepada Tribunnews.com, Rabu (11/2/2026).
"Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam," ujarnya menambahkan.
Rudianto menjelaskan, pengangkatan Adies Kadir telah memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan mandat UUD 1945.
Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa sembilan hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden.
Ia menegaskan, mandat konstitusi tersebut menjadi dasar utama mengenai lembaga negara yang berwenang mengusulkan hakim MK dan mekanisme pengisiannya.
"Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian Hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari Kamar DPR yang legitimate, sah, dan konstitusional," ucap Rudianto.
Rudianto juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Ia menyebut aturan itu mengatur secara substansi dan prosedural proses pengangkatan hakim konstitusi.
Secara substantif, pengangkatan Adies Kadir memenuhi aspek materil karena memiliki kompetensi hukum dan pengalaman yang memadai.
Sementara dari sisi prosedural, DPR telah menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III yang dilakukan secara terbuka, hingga penetapan melalui Rapat Paripurna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelantikan-hakim-mk-adies-kadir.jpg)