Senin, 20 April 2026

Adies Kadir Jadi Hakim MK

Hakim Adies Kadir Melanggar Etik atau Tidak? MKMK Rapat RPH, Keputusan Dibacakan Pekan Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
  • MKMK saat ini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan hasilnya akan dibacakan dalam sidang pekan ini.
  • Sidang pengucapan ini akan berlangsung terbuka untuk umum.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan hasilnya akan dibacakan dalam sidang pekan ini.

Baca juga: Bivitri: DPR Tak Bisa Atur MKMK, Laporan Soal Adies Kadir Murni Etik Individu

"Ini kami sedang RPH. Rencananya dalam minggu ini," kata Palguna saat dihubungi, Selasa (25/2/2026).

Sidang pengucapan ini akan berlangsung terbuka untuk umum. Beda saat sidang perdana dan mendengar keterangan.

"Saat pengucapan selalu terbuka," tutur Palguna.

 

ADIES DAN BAHLIL - Momen wajah semringah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan salam lalu memeluk Adies Kadir seusai dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
ADIES DAN BAHLIL - Momen wajah semringah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan salam lalu memeluk Adies Kadir seusai dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Sebagai informasi, terdapat 3 laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir sebagaimana termuat dalam situs resmi MK.

Masing-masing laporan diregistrasi dengan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Pelapornya beragam, mulai dari advokat Syamsul Jahidin yang merupakan pemohon terkait polisi tak boleh duduki jabatan sipil, hingga 21 akademisi serta guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Mereka meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Adapun Adies Kadir baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026) dan menggantikan posisi Arief Hidayat.

Adies Kadir Ganti Inosentius Samsul

Sebelumnya DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. 

Penetapan tersebut sekaligus menggugurkan keputusan sebelumnya yang telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pada 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved