Rabu, 8 April 2026

Hakim MK Baru

Pelapor Adies Kadir Harap MKMK Independen, Tidak Terpengaruh 'Showing Off' DPR

Violla Reinindia berharap MKMK dapat menjaga independensi dalam memeriksa dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir. 

|
Tangkap layar YouTube KompasTV
PELANTIKAN HAKIM MK - Adies Kadir dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Violla Reinindia berharap MKMK dapat menjaga independensi dalam memeriksa dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.  
Ringkasan Berita:
  • MKMK diharapkan dapat menjaga independensi dalam memeriksa dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
  • DPR seharusnya menghormati MKMK dan proses pemeriksaan etik Adies Kadir
  • DPR terkesan menghalangi proses pemeriksaan etik dengan membela pemilihan Adies Kadir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reinindia berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) dapat menjaga independensi dalam memeriksa dugaan etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

Violla merupakan seorang pihak yang melaporkan Adies Kadir ke MKMK.

"Kami berharap MKMK tetap menjaga independensi dan melanjutkan proses pemeriksaan etik sesuai dengan prosedur dan garis-garis kode etik dan perilaku hakim Konstitusi," kata Violla saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Terkait pemanggilan MKMK oleh DPR, menurut Violla hal tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses etik internal lembaga kehakiman.

Kata dia, DPR tidak memiliki kewenangan dan pemanggilan terhadap MKMK tidak berdasar hukum.

Baca juga: Bivitri: DPR Tak Bisa Atur MKMK, Laporan Soal Adies Kadir Murni Etik Individu

DPR juga terkesan menghalangi proses pemeriksaan etik dengan membela pemilihan Adies Kadir serta menjejali dan memaksakan bagaimana MKMK harus bersikap. 

"DPR terlihat showing off power dan sedang memberikan kesan pada publik seolah lembaga tersebut memiliki kekuatan untuk dapat memengaruhi judicial conducts and ethics violation process," jelas Violla. 

DPR, lanjut Violla, harusnya menghormati MKMK dan proses pemeriksaan etik Adies Kadir.

Baca juga: MKMK Tegaskan Tetap akan Terima Laporan Etik Adies Kadir

Ia juga menegaskan ihwal forum pemanggilan tersebut seharusnya tidak terjadi.

Putusan DPR  

Komisi III DPR mestinya menunggu panggilan MKMK sebagai pihak pemberi keterangan atau saksi dalam proses fit and proper test Adies.

DPR RI telah menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.

Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved