Ijazah Jokowi
Quo Vadis Pasal 32 dan 35 UU ITE yang Menjerat Roy dkk, THMP: Tidak Ada Ruang RJ
C. Suhadi, menilai perkara ini tidak lagi berada dalam ruang penyelesaian damai, tidak ada ruang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dkk
Ringkasan Berita:
- C. Suhadi menyatakan penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka Pasal 32 dan 35 UU ITE menandai kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi tak lagi bisa diselesaikan melalui restorative justice.
- Ia menilai terdapat dugaan manipulasi dan pengeditan dokumen elektronik yang memenuhi unsur pidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
- Menurutnya, klaim sebagai peneliti tidak relevan, karena perkara ini kini sepenuhnya berada dalam ranah pembuktian hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Quo vadis atau arah Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam perkara ini akan sangat bergantung pada pembuktian penyidik dan majelis hakim di persidangan.
Kasus yang semula bergulir di ruang publik sebagai perdebatan keaslian dokumen akademik itu kini bertransformasi menjadi perkara pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Perkara ini berawal dari tudingan yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Sejumlah pihak yang tergabung dalam dua klaster laporan sempat mengajukan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sebagian di antaranya, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun perkembangan terbaru menunjukkan jalur serupa tidak terbuka bagi Roy dkk.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menilai perkara ini tidak lagi berada dalam ruang penyelesaian damai.
Ia menyebut Jokowi membutuhkan klarifikasi hukum secara terbuka atas tuduhan yang beredar.
“Kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan jalan maaf-memaafkan. Tidak ada ruang untuk restorative justice seperti yang diperoleh dua orang sebelumnya. Pak Jokowi membutuhkan media dan hukum untuk menjelaskan status ijazah itu asli atau palsu, seperti tuduhan Roy dkk,” kata Suhadi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/2/2026).
Laporan Tipe A
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa dalam klaster kedua diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada laporan awal, tetapi juga menemukan dugaan tindak pidana baru yang kemudian dituangkan dalam laporan polisi tipe A atau laporan hasil temuan.
Baca juga: Lagi-lagi Eks Pendukung Jokowi jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs, Ngaku Ditipu Eks Presiden
Adapun dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, laporan tipe A digunakan ketika penyidik menemukan fakta baru dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Berdasarkan mekanisme tersebut, penyidik dapat mengembangkan perkara tanpa menunggu laporan dari pihak lain.
Suhadi menjelaskan, temuan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pengeditan dan manipulasi fotokopi ijazah Presiden Jokowi.
“Unsur pasal 32 dan 35 UU ITE yang dikenakan kepada Roy dkk mengarah pada dugaan pengeditan dan manipulasi fotokopi ijazah, dengan cara memotong-motong dokumen lalu menyatukannya seolah-olah utuh, kemudian diblast ke media dengan narasi ijazah palsu,” ujarnya.
Menurutnya, dari dugaan fakta tersebut, penyidik membuat laporan tipe A karena terdapat keadaan baru yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana dalam UU ITE.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Roy Suryo dan pihak pendukungnya menyebut aktivitas mereka sebagai bagian dari penelitian dan upaya mencari kebenaran. Narasi ini mendapat dukungan sejumlah pengamat yang menilai langkah tersebut berada dalam ranah kebebasan akademik dan ekspresi.
Namun Suhadi menolak klaim tersebut.
Dirinya menilai perbuatan yang disangkakan tidak dapat dikategorikan sebagai penelitian.
“Roy bukan peneliti. Jika benar terdapat pengeditan dan manipulasi sebagaimana yang disangkakan penyidik, maka itu bukan aktivitas riset, melainkan perbuatan pidana. Pasal 35 UU ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut klaim sebagai peneliti hanya sebagai “kamuflase” untuk menghindari jerat hukum. “Kalimat peneliti adalah bentuk kamuflase saja. Dari awal sudah ada niat jahat yang dirujuk dari pasal-pasal yang menjeratnya,” tambah Suhadi.
Upaya hukum lain yang ditempuh kubu Roy adalah membawa persoalan penetapan tersangka dan penerapan pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan oleh Refly Harun, pakar hukum tata negara.
Namun dalam persidangan, Ketua MK menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani penyidik bukan merupakan kewenangan MK untuk diadili.
MK hanya berwenang menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945, bukan mengintervensi proses penyidikan konkret.
“Kasus ini bukan domain MK dan MK tidak berhak menyidangkan perkara yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya,” kata Suhadi mengutip sikap majelis.
Dengan sikap tersebut, ruang pembatalan pasal melalui jalur konstitusional untuk sementara tertutup, sementara proses penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan.
Pasal 32 UU ITE mengatur tentang perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Sementara Pasal 35 mengatur perbuatan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana maksimalnya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Dengan konstruksi pasal tersebut, perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Polemik yang semula berkutat pada perdebatan opini publik beralih menjadi pembuktian unsur pidana di hadapan hukum.
Jokowi Diperiksa
Jokowi, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Jokowi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan dengan meminjam tempat di Mapolresta Solo, pada Rabu (11/2/2026) sore.
Mantan presiden tersebut tiba sekitar pukul 15.55 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Jokowi tampak mengenakan batik lengan panjang. Kedatangannya disambut langsung oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo di depan pintu masuk, sebelum kemudian rombongan menuju ruang pemeriksaan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi, Profesor Unsoed: Tidak Ada Lagi Kesesatan Objek
Berikut fakta-fakta pemeriksaan Jokowi terkait kasus ijazah palsu di Polresta Solo:
Lengkapi Berkas P19 dan Beri Keterangan Tambahan
Informasi yang diperoleh, kedatangan Jokowi kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Kasus tersebut diketahui berstatus P19, artinya berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Jokowi juga memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, terutama menyangkut masa perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ya ada pemeriksaan tambahan,” kata Jokowi singkat usai pemeriksaan.
Dicecar Sekitar 10 Pertanyaan Selama 2,5 Jam
Yakup Hasibuan menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam. Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan utama yang berkembang menjadi sejumlah sub-pertanyaan.
“Kebanyakan mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi di UGM dulu, termasuk skripsi dan alur akademiknya,” ujar Yakup.
Jokowi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB.
Alasan Pemeriksaan Digelar di Solo
Meski kasus ini ditangani Polda Metro Jaya di Jakarta, pemeriksaan dilakukan di Solo karena penyidik sedang mengumpulkan keterangan tambahan di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.
“Kami memenuhi panggilan karena penyidik sedang berada di Surakarta dan minggu ini juga ke Jogja,” jelas Yakup.
Bukan Kali Pertama Jokowi Diperiksa di Mapolresta Solo
Pemeriksaan ini bukan yang pertama. Jokowi sebelumnya juga pernah diperiksa di lokasi yang sama pada Juli 2025.
Kala itu, beberapa rekan SMA Jokowi seperti Sigit Hariyanto turut dimintai keterangan sebagai saksi. Sigit mengaku mendapat sekitar 95 pertanyaan dari penyidik terkait masa sekolah mereka di SMA 6 Surakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan Jokowi dilakukan sebagai tindak lanjut petunjuk jaksa.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Budi.
Kasus ini sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dijerat pasal-pasal UU ITE dan KUHP, meski dua di antaranya telah dicabut statusnya setelah penyelesaian restorative justice.
Kasus Ijazah Palsu Masih Bergulir
Isu ijazah palsu Jokowi telah mencuat sejak beberapa tahun terakhir dan kembali ramai setelah sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menyoroti salinan dokumen ijazah yang diperoleh melalui sengketa informasi publik di KIP.
Namun Yakup menegaskan, salinan tersebut justru memperkuat bahwa persyaratan pencalonan Jokowi telah terpenuhi.
“Kami senang karena itu membuktikan Pak Jokowi memenuhi syarat saat mendaftar sebagai kepala daerah dan presiden,” tutup Yakup.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Akan Dihadirkan Roy Suryo Cs Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Kamis Besok
Roy Suryo Tanggapi Pemeriksaan Jokowi di Solo
Mantan Menpora Roy Suryo memberikan tanggapan terkait pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Solo.
Roy mengaku belum mengetahui secara pasti pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang mana, mengingat ada sejumlah laporan hukum yang menyeret nama Jokowi dalam beberapa waktu terakhir.
“Soal apa ya, kan soalnya laporan terhadap Jokowi itu juga banyak yang melaporkan, tuh Bang Rismon juga lapor, ada CLS, ada banyak,” ujar Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Meski demikian, Roy menilai pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Tapi emang harus diperiksa, setiap orang tuh sama kedudukannya di depan hukum ya,” tegasnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dalam perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dua Klaster Tersangka
Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster sesuai peran masing-masing.
Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Royani
Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Sementara klaster kedua terdiri dari:
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dua Status Tersangka Dicabut
Dalam perjalanan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri masih menjadi sorotan publik dan terus bergulir dalam proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.