Selasa, 28 April 2026

Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Terapkan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya

Pemerintah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berskala nasional untuk menghadapi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil genap di ruas tol utama untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
  • Pengaturan lalu lintas Lebaran 2026 ditetapkan melalui SKB lintas instansi untuk menjamin perjalanan mudik lebih aman, tertib, dan lancar.
  • Skema one way dan ganjil genap berlaku pada periode 17–20 Maret 2026 saat mudik dan 23–29 Maret 2026 saat arus balik di koridor Tol Trans Jawa dan Tol Tangerang–Merak.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berskala nasional untuk menghadapi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. 

Kebijakan ini mencakup penerapan sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), serta pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas tol utama. 

Seluruh pengaturan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi agar perjalanan masyarakat lebih tertib, aman, dan terkendali.

Langkah ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

Fokus utamanya adalah mengurangi penumpukan kendaraan di jalur favorit pemudik sekaligus menjaga kelancaran distribusi lalu lintas selama periode puncak perjalanan.

"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan pada Rabu (11/2/2026) di Jakarta, dikutip dari hubdat.kemenhub.go.id.

Selain pengaturan lalu lintas, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional melalui SKB 3 Menteri. 

Libur Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada Jumat, Senin, dan Selasa yaitu 20, 23, dan 24 Maret 2026. 

Rangkaian hari libur yang cukup panjang ini diperkirakan akan mendorong pergerakan masyarakat lebih besar dibanding hari biasa.

Skema One Way Arus Mudik dan Balik

Sistem satu arah akan diberlakukan di jalur tol utama Trans Jawa untuk memecah kepadatan kendaraan. 

Baca juga: Pembatasan Angkutan Barang di Mudik Lebaran Berlaku Mulai 13-29 Maret 2026, Ini Rincian Ruasnya

Saat arus mudik, rekayasa one way diterapkan dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Sebaliknya pada periode arus balik, arah one way dibalik dari KM 421 menuju KM 70 pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.

Selama kebijakan satu arah berlangsung, sejumlah gerbang tol menuju arah berlawanan akan ditutup sementara. 

Pada masa mudik, akses masuk ke arah Jakarta dibatasi, sedangkan saat arus balik penutupan dilakukan untuk akses ke arah Semarang. 

Untuk jalur tertentu seperti koneksi dari Cisumdawu, kendaraan tetap diarahkan keluar melalui gerbang tol alternatif yang telah ditentukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved