Prabowo Sebut Kapolri Listyo Sigit Layak Diberi Bintang Mahaputera
Prabowo bakal memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada Kapolri. Pemberian itu sebagai bentuk terimakasihnya sebagai pemimpin.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak untuk diberi tanda penghormatan Bintang Mahaputera.
- Dia mengungkapkan penganugerahan tersebut sebagai wujud terima kasihnya kepada Listyo Sigit atas jasanya sebagai Kapolri.
- Prabowo mengibaratkan penganugerahan tersebut menjadi bentuk penghormatan orang tua kepada anaknya.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak untuk dianugerahi tanda penghormatan Bintang Mahaputera.
Hal ini disampaikan Prabowo saat meresmikan 1.072 SPPG Polri dan 18 Gudang Ketahanan Pangan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).
Dia mengatakan hal tersebut setelah menganugerahkan tanda penghormatan kepada beberapa pejabat seperti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di acara yang sama.
"Karena itu tadi kita beri penghargaan. Kapolri belum (memperoleh) karena beliau harus dapat penghargaan yang lebih tinggi lagi. Saya kira mungkin Mahaputera pantas beliau untuk beliau," katanya.
"Saya tanya 'Anda sudah dapat Mahaputera', (jawab Kapolri) 'belum-belum', 'ya, saya yang beli Mahaputera untuk beliau," sambung Prabowo.
Baca juga: Prabowo Puas Resmikan 1.179 SPPG Polri, Puji Kinerja Kapolri Listyo Sigit
Prabowo mengungkapkan pemberian penghargaan kepada pejabat di Polri menjadi wujud terimakasihnya karena telah membantu seluruh program yang telah direncanakannya.
Ia mengibaratkan pemberian tanda kehormatan seperti ungkapan terimakasih orang tua kepada anaknya.
"Ini kehormatan sebagai seorang pemimpin. Ini kebahagiaan seorang bapak bisa mengucapkan terima kasih kepada anaknya, kebanggaan," katanya.
Di sisi lain, Prabowo mengakui bahwa Polri saat ini tengah menjadi sorotan dan banyak dikritik masyarakat.
Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut harus dihadapi sebagai risiko dari pelayan publik.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan hal yang sama juga dialami oleh TNI.
"Itu risiko bener nggak? Yang penting niat baik. Pengorbanan untuk bangsa dan negara,. Jadi kita harus tegar dan buktikan kepada rakyat," pungkas Prabowo.
Baca juga: Soal Program MBG, Prabowo: Profesor-profesor Terkenal Ejek Saya dan Dituduh Macam-macam
Tentang Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh pemerintah di mana setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Bintang Mahaputera terdiri dari lima kelas yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Ada syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima tanda kehormatan ini yang diatur dalam Pasal 28 UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Total ada tiga syarat yakni mereka yang dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Lalu, mereka dianggap telah melakukan pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Baca juga: Saat Prabowo Cek Dapur SPPG Polri
Terakhir, yakni telah memberikan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Beberapa menteri di Kabinet Merah Putih telah memperoleh tanda kehormatan ini seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
Mereka memperoleh pada tahun 2025 lalu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 74/TK/Tahun 2025.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.