Ramadan 2026
Jadwal Sekolah selama Ramadan: Pembelajaran Mandiri Dilakukan pada 18-23 Februari 2026
Tiga menteri telah menandatangani SEB terkait pembelajaran selama Ramadan 2026. KBM di sekolah akan digelar pada 18-23 Februari 2026.
Ringkasan Berita:
- SEB terkait pembelajaran selama Ramadan 2026 telah ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri pada Jumat (13/2/2026).
- Dalam SEB tersebut, pembelajaran pada 18-23 Februari 2026 tidak dilakukan di sekolah tetapi digelar secara mandiri.
- Lalu, dalam lembaran tersebut, turut tertuang terkait libur selama Idul Fitri yakni dimulai pada 16-27 Maret 2026.
- Pembelajaran di sekolah dimulai lagi pada 30 Maret 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 telah diterbitkan pada Jumat (13/2/2026).
Adapun SEB ini diteken oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti; Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam salah satu poin aturan, khusus kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 18-21 Februari 2026 tidak dilakukan di sekolah tetapi dilakukan secara mandiri.
"Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan," demikian isi dari aturan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (14/2/2026).
Sekolah pun diharapkan tidak membebani siswa dengan tugas yang berlebihan dan menimbulkan beban finansial tambahan bagi orang tua.
Baca juga: Mentan Amran Ngaku Ditegur Istri Akibat Harga Bahan Pokok Naik Jelang Ramadan 2026
Adapun tugas yang diberikan sekolah diharapkan bersifat menyenangkan dan bisa dikerjakan bersama keluarga.
"Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet," demikian isi dari SEB tersebut.
KBM di sekolah mulai kembali dilakukan pada 23 Februari-14 Maret 2026 dengan adanya tambahan kegiatan yang bersifat meningkatkan iman dan takwa.
Bagi siswa yang beragama Islam, maka dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian Islam.
Sementara, bagi siswa yang non-Islam, maka bisa juga melakukan kegiatan rohani sesuai dengan yang diajarkan dalam agama dan kepercayaan masing-masing.
Lalu, libur Idulfitri dimulai pada 16-27 Maret 2026. Adapun kegiatan pembelajaran kembali dilakukan pada 30 Maret 2026.
"Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," demikian isi dari aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)