Rabu, 3 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Tawa Andi Azwan Dengar Roy Suryo cs Minta Kasus Ijazah Dihentikan: Mereka Sudah Putus Asa

Menurut Andi, langkah yang diambil oleh Roy Suryo cs itu sebagai bentuk kemenangan rakyat Indonesia, setelah mereka koar-koar ijazah Jokowi palsu.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati

Ringkasan Berita:
  • Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan merespons Roy Suryo cs yang meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Menurut Andi, langkah yang diambil oleh Roy Suryo cs itu sebagai bentuk kemenangan rakyat Indonesia, setelah mereka koar-koar bahwa ijazah Jokowi palsu
  • Permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, tertawa saat mendengar Roy Suryo cs meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo cs sebelumnya diketahui mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada.

Namun, Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu murni demi hukum, bukan untuk minta Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh mantan koleganya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Mengetahui soal permohonan penghentian penyidikan ini, Andi pun menyatakan bahwa kubu Roy Suryo sudah putus asa.

"Sudah desperate. Kita tantang dari dulu minta Prapid (Praperadilan), tapi enggak berani mereka Prapid, apalagi Bang Refly Harun kan selalu menghindar Prapid untuk itu, sebagai seorang doktor yang katanya ahli hukum ya Prapid," ungkap Andi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/2/2026).

Menurut Andi, langkah yang diambil oleh Roy Suryo cs itu sebagai bentuk kemenangan rakyat Indonesia, setelah mereka koar-koar bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Selama ini mereka berteriak-teriak, setiap hari ada konferensi pers dan mengatakan sesuatu hal yang membuat kita itu adalah kebohongan-kebohongan yang diulang-ulang terus."

"Kita tidak ingin bahwasanya ini terjadi yang namanya post-truth ya yang membuat masyarakat kita kembali terbelah lagi untuk masalah-masalah ini," katanya.

Terkait RJ, Andi menegaskan bahwa tidak akan ada RJ untuk Roy Suryo cs dalam kasus ini.

"Pak Jokowi membutuhkan ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan kepada mereka-mereka itu semua bahwa ijazah Pak Jokowi ini adalah asli yang dituduh palsu oleh mereka karena mereka membangun narasi adalah ijazah palsu."

"Mulai saat ini, seluruh teman-teman, seluruh rakyat Indonesia tidak ada kata lagi ijazah palsu yang adalah ijazah asli yang dituduh palsu oleh RRT (Roy, Rismon, Tifa) atau teroris," jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo cs Surati Irwasum Minta Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca dari Eggi-Damai

Adapun, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mengatakan permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Oegroseno menjelaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor.

"Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved