Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kabareskrim: Kasus Narkoba eks Kapolres Bima Kota Cederai Reformasi Polri
Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba kembali terjadi.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menilai kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mencederai reformasi Polri.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri 2009-2011 itu menyesalkan keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba kembali terjadi.
"Kita mungkin ingat dulu kasus yang melibatkan seorang petinggi Polri ya di Sumatra Barat itu kan juga melibatkan daripada anggota-anggotanya, di sini terjadi lagi ya sangat disesalkan dan tentunya ini mencederai proses reformasi yang sedang berjalan," ungkapnya dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan Kompas TV, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, ini menjadi momen Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus.
"Kasus ini kan sudah ditarik ke Mabes Polri, berarti Mabes Polri saat ini akan berusaha mendalami keterlibatan jaringan-jaringan baik jaringan itu yang ada di internal (Polri) maupun jaringan yang di luar," ungkapnya.
Ito menegaskan perlunya hukuman setimpal yang membuat efek jera bagi anggota Polri.
"Yang paling diharapkan adalah pengembangan kasus secara tuntas dan juga sanksi hukum yang betul-betul harus bisa menimbulkan efek deteren (efek jera) kalau tidak ini akan terjadi terus."
"Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah bagi Mabes Polri dan Bareskrim saat ini sedang berupaya untuk secara intensif bekerja sama atau berkoordinasi dengan Polda NTB untuk bisa mengungkap termasuk jaringan pemasok itu yang sedang melarikan diri ya, saudara KE itu," ungkapnya.
Menurutnya, pengembangan dan pendalaman komprehensif dan mendalam perlu dilakukan.
"Tidak menutup kemungkinan kemungkinan ada lagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di sini ya, baik secara internal maupun secara eksternal," ungkapnya.
Baca juga: Alur Pusaran Kasus Narkoba hingga Libatkan AKBP Didik, Dipasok Bandar hingga Nyanyian Anak Buah
Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Adapun penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, AKBP Didik terbukti sebagai pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Adapun Aipda Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Sementara, narkoba tersebut tersimpan di dalam sebuah koper berwarna putih.