Polisi Terlibat Narkoba
Bandar Ko Erwin Langsung Dikonfrontir dengan AKP Malaungi di Bareskrim, Usut Setoran Rp2,8 Miliar
"Uang koper & kardus bir!" Bandar Ko Erwin dikonfrontir dengan AKP Malaungi di Bareskrim. Bongkar setoran Rp2,8 M ke eks Kapolres Bima Kota.
Ringkasan Berita:
- Uji Kesaksian: Baru ditangkap, Ko Erwin langsung dikonfrontir dengan AKP Malaungi untuk sinkronisasi fakta aliran dana.
- Skandal Koper & Kardus Bir: Penyidik dalami detail setoran uang miliaran rupiah yang diduga mengalir ke eks Kapolres Bima Kota.
- Sanksi Tegas: Kasus ini telah menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ke sanksi pemecatan (PTDH) dan penahanan di Rutan Bareskrim.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bergerak cepat dengan langsung mengonfrontir Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin alias Ko Erwin alias Koh Erwin dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Jumat (27/2/2026).
Langkah ini dilakukan sesaat setelah Erwin Iskandar berhasil ditangkap guna memastikan kebenaran aliran dana haram senilai Rp2,8 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan silang ini krusial karena adanya keterangan yang masih simpang siur antara pihak pemberi dan penerima dana.
"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian. Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti," ujar Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat.
Pemeriksaan ini bertujuan menguji pengakuan awal dari AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait sumber dana operasional "haram" mereka.
Selain Ko Erwin, lima tersangka lain dari jaringan Polda NTB juga turut dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pendalaman intensif.
Aliran Dana Fantastis: Koper hingga Kardus Bir
Penyidikan mengungkap bahwa praktik lancung ini melibatkan setoran rutin dari para bandar.
Sebelum Ko Erwin, terdapat bandar berinisial B yang rutin menyetor Rp400 juta per bulan, dengan pembagian Rp300 juta untuk Kapolres dan Rp100 juta untuk Kasat Narkoba.
Setelah jaringan bandar B mulai terusik, AKP Malaungi diduga mencari pendanaan baru melalui Ko Erwin.
Fakta mencolok muncul dari cara penyerahan uang yang dilakukan dalam tiga tahap:
- Tahap Pertama: Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper.
- Tahap Kedua: Rp450 juta di dalam paper bag.
- Tahap Ketiga: Rp1 miliar yang dikemas dalam kardus bir.
"Jadi bisa dipahami, ada uang dari jaringan lama (B) dan jaringan baru (Ko Erwin). Uang tersebut ada yang disetor ke bank dan ada yang menggunakan nomor rekening atas nama orang lain," jelas Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Eks Kapolres Resmi Dipecat
Buntut dari "nyanyian" anak buahnya yang kini dikonfrontir dengan bandar, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Kamis (19/2/2026).
Selain skandal narkoba, persidangan etik mengungkap adanya pelanggaran terkait penyimpangan seksual.
Kini, Didik beserta AKP Malaungi dan para tersangka lainnya telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses pidana lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penyidik-menggiring-eks-Kasat-Narkoba-AKP-Malaungi-ke-Bareskrim-Polri.jpg)