Senin, 20 April 2026

Dokter Piprim Basarah Vs Menkes

5 Poin Pernyataan Dirut RS Fatmawati soal Pemecatan Dokter Piprim

Polemik pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA dari RSUP Fatmawati masih menjadi sorotan.

Ringkasan Berita:
  • Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan kini menjadi sorotan. 
  • RS Fatmawati awalnya mengirimkan surat ke Kemenkes terkait kebutuhan tenaga medis khusus jantung hingga menerima Dokter Piprim.
  • Namun, Dokter Piprim tak hadir ke RS melakukan pelayanan sejak surat keputusan (SK) diberikan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA dari RSUP Fatmawati masih menjadi sorotan.

Setelah Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, kini sejumlah pihak merespons hal tersebut. Termasuk pihak RSUP Fatmawati.

Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati adalah rumah sakit rujukan nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, berlokasi di Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan persoalan pemecatan Dokter Piprim yang banyak diperbincangkan publik akhir-akhir ini.

Menurutnya, hal ini bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.

Dalam unggahan video di akun Instagram resmi RS Fatmawati, Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya sempat mengirimkan surat ke Kemenkes terkait kebutuhan tenaga medis khusus jantung. 

Dijelaskan pula proses pengangkatan hingga pemberhentian Dokter Piprim sudah sesuai aturan tentang aparatur sipil negara (ASN). 

Baca juga: Pesan Menyentuh Dokter Piprim Basarah ke Pasien dan Mahasiswa Pasca Dipecat Menkes

4 Poin Pernyataan Dirut RS Fatmawati, Singgung Alasan Pemecatan Dokter Piprim

1. Kebutuhan Tenaga Medis Jantung

Awalnya, Direktur Utama RSUP Fatmawati menyatakan, pihaknya tengah mengembangkan layanan jantung anak dan bedah jantung.

RSUP Fatmawati pun mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan terkait kebutuhan tenaga medis khusus pelayanan jantung hingga mendapatkan Dokter Piprim. 
 
"Fatmawati, rumah sakit yang mengembangkan pelayanan jantung anak dan bedah jantung."

"Sehingga kami berkirim surat kepada kementerian untuk diberikan satu lagi tenaga yaitu, dokter ahli jantung, ahli intervensi, dan bedah jantung. lalu mendapatkan di antaranya Dokter Piprim," ucap Wahyu dalam keterangan di video yang diunggah di IG @rs_fatmawati, sebagaimana dilihat Tribunnews pada Selasa (17/2/2026)

2. Fatmawati Komunikasi dengan Dokter Piprim terkait Ketidakhadirannya

Setelah itu, Wahyu mengatakan, Dokter Piprim tak melakukan pelayanan sejak surat keputusan (SK) diberikan. Hal itu, berkaitan dengan mutasi yang bersangkutan sebelumnya.

Pada April 2025, Dokter Piprim diketahui dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Proses mutasi ini, menurut Dokter Piprim tidak transparan dan mendadak.

"Namun, ternyata dokter pripim sejak SK diberikan menolak hadir di RS Fatmawati melakukan layanan, dikarenakan beberapa hal yang menurut beliau adalah surat mutasi yang kurang pas," lanjutnya. 

Oleh sebab itu, pihak RS menjalin komunikasi dan sempat mengundang Dokter Piprim untuk hadir ke RS Fatmawati.

"Kami sebagai rumah sakit yang ditempatkan ASN, pada saat itu, kemudian melakukan komunikasi, pendekatan, mengundang, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir untuk ke RS Fatmawati."

"Kami juga menemui yang bersangkutan di RSCM, bersama-sama kita membicarakan hal ini, sebagai ASN tentu kita semua tau bahwa ada peraturan sebagai ASN harus ditaati dengan baik," lanjut Wahyu.

Hingga pihak RS Fatmawati kembali meminta Dokter Piprim datang dan memulai layanan, mengembangkan layanan intervensi jantung.

Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)., dalam virtual media briefing bertajuk 'Serba-serbi Penyakit Anak Pasca Lebaran', Selasa (10/5/2022).
DOKTER PIPRIM - Ketua Umum PP Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)., dalam virtual media briefing bertajuk 'Serba-serbi Penyakit Anak Pasca Lebaran', Selasa (10/5/2022). Polemik pemecatan Dokter Jantung Anak Senior Piprim Basarah Yanuarso SpA dari RSUP Fatmawati masih menjadi sorotan. (Capture zoom meeting)

3. RS Bentuk Tim Penegak Disiplin, Tegur Dokter Piprim karena Ketidakhadirannya

Seiring berjalannya waktu, pihak RS akhirnya membuat teguran secara tertulis terkait ketidakhadiran Dokter Piprim di RS Fatmawati untuk memberikan pelayanan jantung.

Proses penegakan disiplin ASN ini, diklaim sudah sesuai aturan yang ada.

"Waktu terus berlalu, semua proses kami kerjakan sebagaimana uu ASN termasuk proses pembinaan kami panggil kembali tidak bisa, akhirnya kami membuat teguran secara lisan namun tertulis bahwa yang bersangkutan kami tegur karena tidak pernah datang dan tidak hadir, tidak mau mengikuti arahan untuk pindah ke RS Fatmawati," ungkap Wahyu lagi. 

"Setelah itu, proses pembinaan sebagaimana ASN kami kerjakan dengan baik, sampai kemudian membuat tim penegak disiplin karena menyangkut pelanggaran ASN," lanjutnya. 

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan tentang risiko kepada yang bersangkutan jika tetap tidak mau hadir.

"Dari pertemuan tersebut, sudah dijelaskan juga risiko paling berat pelanggaran disiplin adalah bisa diberhentikan, karena sudah tidak masuk berhari-hari, berturut-turut dan itu sudah diketahui secara sadar dan siap untuk menanggung risiko," imbuh Wahyu.

Wahyu menyatakan, RS juga sudah memberikan kesempatan kepada Dokter Piprim untuk datang dan melakukan layanan dengan baik, namun tetap ditolak. 

"Tetap dengan prinsipnya ketika surat tidak layak," ucap Wahyu.

4. Fatmawati Sudah Berikan Hak Dokter Pripim sebagai ASN di RS 

Lebih lanjut, pihak RS telah memberikan hak Dokter Piprim sebagai pegawai ASN di Fatmawati.

"Kita mengikuti aturan ASN, ketika itu, kewajiban membayarkan pegawai itu sudah dilimpahkan dari RSCM kepada Fatmawati."

"Sehingga ketika hak sudah diberikan rs fatmawati, kita juga menuntut kewajiban kepada pegawai yang sudah diberikan haknya," ungkap Wahyu.

Baca juga: Beda Pernyataan dr Piprim Vs Kemenkes Tentang Pemecatan, antara Disiplin dan Kolegium

5. Buat Surat Rekomendasi yang Bersangkutan Melanggar Aturan ASN

Dalam video, pihak RS mengeklaim telah menyampaikan kepada yang bersangkutan tentang hal ini.

Karena Dokter Piprim sudah menerima apapun yang terjadi, maka diputuskan tim memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan telah melanggar beberapa pasal di ASN, paling berat adalah dikeluarkan dari ASN.

"Sampai teraKhir dibuatkan dan sudah ditandatangani, sudah dikirimkan dan setelah berapa lama muncul surat keputusan ini," terang Dirut RS Fatmawati

Jadi surat keputusan pemberhentian Dokter Piprim ini, disebut bukan tiba-tiba.

Namun, berdasarkan ketidak hadiran untuk memberikan pelayanan di RS Fatmawati sesuai SK Pegawai Negeri. 

Pernyataan Dokter Piprim

Sebelumnya, Dokter Piprim mengaku dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin melalui video yang diunggah di akun instagram resminya, @dr.piprim.

"Akhirnya saya dipecat oleh pak Menteri Kesehatan pak Budi Gunadi Sadikin. Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya di RSCM murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak dan fellow calon konsultan dokter anak saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak bisa lagi mendampingi dalam menempuh pendidikan kalian," kata Dokter Piprim, Minggu(15/2/2026).

Dalam videonya, Dokter Piprim juga menyinggung soal sikapnya terhadap kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sementara dari seorang seniornya, ia mengaku, mendapatkan peringatan tentang mutasi jika tidak mendukung kolegium tersebut.

"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved