Selasa, 2 Juni 2026

UU KPK

Ragam Respons soal Jokowi Sebut Revisi UU KPK Tahun 2019 Inisiatif DPR

Presiden ke-7 Jokowi menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.

Tayang:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, membantah Jokowi yang menyatakan revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR saja. 

Pria yang sudah menjabat sebagai anggota DPR sejak 2014 itu menyebut, ketika itu pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.

"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji dikutip pada Senin (16/2/2026).'

Meski begitu, Sarmuji berujar pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan kembali. 

"Ya bisa didiskusikan lah, bisa didiskusikan," jelasnya.

4. Pengamat Komunikasi Politik

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR adalah upaya cuci tangan agar terlihat bersih dari sejarah pelemahan lembaga antirasuah.

Ubedilah menegaskan, undang-undang bukanlah produk tunggal legislatif, melainkan produk bersama eksekutif. Ia membeberkan bukti keterlibatan Jokowi saat itu.

"Faktanya Jokowi saat itu membuat surat kepada DPR yaitu surat nomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR," kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Senin.

Menurut Ubedilah, surat tersebut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Jokowi berkontribusi dalam proses revisi kilat tersebut.

"Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR maka itu pernyataan yang bernuansa cuci tangan," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, Jokowi enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, meski didesak oleh akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat.

"Fakta empiriknya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu untuk batalkan UU tersebut, maknanya Jokowi menyetujuinya," ucap Ubedilah. 

Ia menilai, Jokowi justru menikmati hasil revisi tersebut. Salah satu dampaknya adalah perubahan status KPK menjadi rumpun eksekutif yang berujung pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kontroversial.

"Hasilnya menyingkirkan 58 pegawai dan penyidik KPK yang dikenal memiliki integritas. Jadi sekali lagi, itu Jokowi sedang cuci tangan agar 'tangan kotor'-nya terlihat bersih," ungkap Ubedilah. 

Oleh karena itu, Ubedilah meminta publik untuk tidak mudah percaya dengan narasi Jokowi yang kini mendadak setuju UU KPK direvisi kembali.

"Jadi kalau sekarang Jokowi minta revisi UU KPK yang dibuat pada masanya itu jangan dipercaya, itu narasi yang sulit dipercaya. Inkonsistensi dan kontradiksi adalah ciri perilaku politik Jokowi," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Deni/Reza/Fersianus)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved