Kronologi Pencurian Batik Rp1,3 M di JCC Senayan, Pelaku 3 Orang Simpan Barang 2 Kontainer Lebih
Tiga pelaku pencurian batik tulis senilai Rp1,3 miliar di pameran tekstil di JCC Senayan ditangkap, sembunyikan banyak barang curian di rumah
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap komplotan pencurian batik tulis senilai Rp1,3 miliar di ajang pameran tekstil di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat
- Pelaku berjumlah tiga orang yang juga pernah melakukan aksi serupa di event pameran tekstil lainnya
- Di rumah pelaku, polisi mengamankan dua kontainer, dua karung besar, dua koper, lima kantong plastik berisi baju dan kain batik
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian batik tulis senilai Rp1,3 miliar pada ajang pameran tekstil di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat.
Kejadian ini menjadi sorotan publik lantaran barang tersebut berkualitas tinggi dengan nilai fantastis.
Dari perkara ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yaitu satu perempuan dan dua laku-laki.
Menurut pengakuan pelaku, mereka juga pernah melakukan aksi serupa pada acara pameran tekstil lainnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menyebut ketiga pelaku bernama Ledy Dwanty Naema Koen (Ledy alias LDNK), Krisantus Nomleni (KN), dan Gelbeth Juliana Yunus (GJY).
"Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada tanggal Kamis (12/2/2026) dan kerugian sekitar Rp1,3 miliar," ujar Dhimas.
Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada Selasa (3/2/2026) malam saat pameran tekstil berlangsung di JCC.
Tidak lama kemudian, polisi mendapat laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1.376.000.000, pada Rabu (4/2/2026).
Tim Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pengecekan, terlihat para pelaku menggunakan mobil Toyota Cayla bernomor polisi F-1091-FBU untuk mengangkut barang hasil curian.
Baca juga: Kasus Pencurian Batik Tulis Senilai Rp 1,3 Miliar, Polisi Selidiki Jaringan yang Terlibat & Penadah
Berbekal petunjuk tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap Ledy.
Dari keterangan suaminya, polisi kemudian mengetahui keberadaan dua pelaku lain di sebuah yayasan di Bekasi yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka pertama.
Polisi lalu dengan cepat menangkap KN dan GJY bersama barang bukti berupa baju batik dan bahan batik hasil curian.
Barang Bukti Disita
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita tumpukan barang bukti tekstil.
Barang-barang tersebut di antaranya baju dan kain-kain batik yang siap dikirim ke penadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UMKM-di-Inacraft-2026-JICC-Senayan.jpg)