Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Ungkap Banyak Termul yang Membujuknya Agar Ajukan RJ dan Datang ke Solo Temui Jokowi
Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihak Jokowi lah yang sebenarnya membujuk agar dirinya mau mengajukan RJ dan datang ke Solo menemui Jokowi.
"Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya," ujar Dokter Tifa.
Dia lantas menyinggung terkait aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya pondasinya itu kemanusiaan."
"Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan," paparnya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, menurut Dokter Tifa bisa dilihat siapa orang yang paling membutuhkan adanya RJ dan penghentian kasus tersebut, yakni Jokowi karena alasan kesehatan.
"Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur," ucapnya.
Refly Harun Sebut Roy Suryo Cs Tak Akan ke Solo Minta Maaf
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu bukan berarti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menyerah dalam kasus ini.
"RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi)," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (16/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kita tuntut penghentian penyidikan demi hukum, karena proses penyelidikan penyidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang," sambungnya.
Refly juga mengatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini kembali seperti awal, yakni fokus pada pembuktian ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan malah ke mana-mana.
"Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran."
"Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya," papar Refly.
Dalam kasus ini, Refly menegaskan bahwa masalah utamanya adalah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Oleh karena itu, Refly menantang kubu Jokowi agar bisa membuktikan keaslian ijazah tersebut pada sidang gugatan citizen lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bahkan, Refly juga menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi ini.