OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Terjadwal Agenda Lain, KPK Bakal Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA
Budi Karya Sumadi, batal menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (18/2/2026).
Ringkasan Berita:
- Mantan Menhub Budi Karya Sumadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, karena memiliki agenda lain; penyidik akan menjadwalkan ulang.
- Namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan pengaturan tender dan aliran dana proyek, termasuk tudingan menitipkan kontraktor serta dugaan pengumpulan dana sekitar Rp5,5 miliar dari fee proyek untuk kepentingan Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, batal menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (18/2/2026).
Ketidakhadiran tersebut dikarenakan Budi Karya memiliki agenda lain yang sudah terjadwal, sehingga tim penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar penundaan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Perhubungan tersebut.
"Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Awalnya, Budi Karya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya untuk wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan saksi ini secara spesifik dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk tersangka Harno Trimadi, yang merupakan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Adapun pemanggilan Budi Karya Sumadi oleh lembaga antirasuah ini bukanlah tanpa alasan.
Nama eks Menhub ini telah beberapa kali mencuat dalam fakta persidangan terkait pengaturan tender dan aliran dana proyek strategis perkeretaapian.
Terdapat beberapa benang merah dugaan keterlibatan nama Budi Karya dalam kasus ini, di antaranya:
1. Dugaan Kontraktor "Titipan":
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Harno Trimadi sempat bersaksi bahwa Budi Karya menitipkan sejumlah kontraktor.
Salah satunya adalah pengusaha asal Sragen, Billy Haryanto alias "Billy Beras", untuk diakomodasi dalam pengerjaan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan–Kadipiro.
2. Pengumpulan Dana Pilpres 2019:
Kesaksian mengejutkan juga datang dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan.
Ia menuturkan adanya arahan dari Menhub Budi Karya pada tahun 2019 untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar.
Dana dari fee kontraktor via para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA tersebut diduga ditujukan untuk keperluan pemenangan Pemilihan Presiden 2019.
Sengkarut megakorupsi di lingkungan DJKA ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 yang awalnya menetapkan 10 orang tersangka.
Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan penyidikan karena korupsi proyek perkeretaapian ini diduga bersifat sistemik.
Selain melengkapi berkas tersangka Harno Trimadi, KPK belakangan ini juga tengah fokus merampungkan penyidikan untuk beberapa nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
1. Sudewo: Mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 (kini menjabat Bupati Pati). Ia diduga menerima aliran dana untuk memuluskan proyek pada saat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dewan.
Baca juga: Kasus Suap Rel Kereta Api DJKA, Hingga Jam 14.22 Budi Karya Belum Penuhi Panggilan Penyidik KPK
2. Reza Maulana Maghribi: Mantan PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Timur. Ia diduga melakukan praktik kongkalikong dan pengaturan lelang proyek dengan pihak swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menhub-Budi-Karya-Sumadi-Paparkan-Capaian-di-Era-Presiden-Jokowi_20241005_123740.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.