UU KPK
Pimpinan DPR Bantah Pernyataan Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK
Ia menegaskan, DPR tidak mungkin. berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.
Ringkasan Berita:
- Pimpinan DPR RI membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR.
- Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas undang-undang tanpa adanya surat presiden (surpres) sebagai persetujuan resmi.
- Ia menilai masyarakat sudah cerdas dan memahami bahwa setiap pembahasan UU di DPR selalu melalui mekanisme surpres.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut masyarakat kini sudah cerdas.
Ia menegaskan, DPR tidak mungkin. berjalan sendiri melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.
"Masyarakat itu sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa surpres (surat presiden)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Cucun menambahkan, seluruh undang-undang yang dibahas di DPR pasti melalui surat Presiden atau surpres.
"Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," tandasnya.
Abdullah: Tidak Tepat
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengoreksi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi sebelumnya mengatakan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR, bahkan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Mengutip laman resmi dpr.go.id, Abdullah atau Abduh menilai pernyataan Jokowi tersebut tidaklah tepat.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Revisi Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah
Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintah mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR.
Menurutnya, hal itu menunjukkan revisi UU KPK tidak hanya menjadi inisiatif legislatif semata, melainkan dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan pemerintah sebagaimana mekanisme pembentukan undang-undang.
"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abduh.
Merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan, meskipun tidak ditandatangani Presiden dalam waktu 30 hari setelah disetujui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Cucun-Ahmad-Syamsurijal-SOAL-DEMO-RICUH-dpr.jpg)