Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

Telusuri Fee Batu Bara per Metrik Ton, KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan Tambang

KPK periksa 3 saksi usut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK periksa 3 saksi usut tuntas keterlibatan tiga perusahaan tambang batu bara di kasus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pusaran aliran dana ini juga turut menyeret dan memicu penggeledahan terhadap sejumlah nama besar, di antaranya pengusaha batu bara Tan Paulin dan Said Amin, pengusaha Robert Bonosusatya, politikus Partai NasDem Ahmad Ali, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Sebagai informasi, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dirinya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

Selain itu, namanya juga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved