Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pelapor Adies Kadir: Sikap DPR soal MKMK Perkuat Dugaan Hakim Titipan
Pelapor Adies Kadir yakini dugaan ihwal Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan 'titipan' DRP makin kuat usai Rapat Paripurna.
Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut.
Adies Kadir Ganti Inosentius Samsul
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Penetapan tersebut sekaligus menggugurkan keputusan sebelumnya yang telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pada 2025.
Dalam rapat paripurna penetapan Adies pada Selasa (27/1/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pergantian dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR.
Komisi III memandang perlu dilakukan pergantian demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan MK agar kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
Komisi III menilai diperlukan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang kuat di bidang hukum untuk menjaga dan mengembalikan marwah MK.
Adies sebelumnya dipilih oleh Komisi III DPR RI dalam rapat penetapan yang digelar pada Senin (26/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-kadir-dilantik-ssa.jpg)