Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Disebut Terima Uang Dari Bandar Narkoba, Koko Erwin Diburu
AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki babak baru setelah dipecat dari anggota Polri. Kini ia jadi tersangka suap dari bandar narkoba.
Lebih lanjut Asmuni mengatakan, karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan AKBP Didik, akhirnya dia terlibat dalam bisnis barang haram tersebut sebagai orang tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp 1 miliar.
Adapun barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas AKP Maulangi merupakan milik dari Koko Erwin seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa.
"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," kata Asmuni.
Awal Mula Perkenalan AKP Malaungi dan Koko Erwin
Asmuni mengatakan perkenalan antara AKP Malaungi dengan bandar sabu bernama Koko Erwin berawal melalui sambungan telepon.
Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp 200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.
Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," kata Asmuni.
Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.
Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
Koko Erwin Sudah Tersangka dan Kini Buron
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan bandar Narkoba bernama Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026).
Edy mengatakan, saat ini Koko Erwin masih belum dilakukan penahanan, karena keberadaannya belum diketahui sampai dengan saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Didik-Putra-Kuncoro-tampak-tertunduk-lesu.jpg)