Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Disebut Terima Uang Dari Bandar Narkoba, Koko Erwin Diburu

AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki babak baru setelah dipecat dari anggota Polri. Kini ia jadi tersangka suap dari bandar narkoba.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
DIPECAT - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, yang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Kini ia akan menghadapi kasus pidana atas dugaan menerima uang hasil kejahatan dari bandar Narkoba. 

Lebih lanjut Asmuni mengatakan, karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan AKBP Didik, akhirnya dia terlibat dalam bisnis barang haram tersebut sebagai orang tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp 1 miliar.

Adapun barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas AKP Maulangi merupakan milik dari Koko Erwin seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa. 

"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya," kata Asmuni. 

Awal Mula Perkenalan AKP Malaungi dan Koko Erwin

Asmuni mengatakan perkenalan antara AKP Malaungi dengan bandar sabu bernama Koko Erwin berawal melalui sambungan telepon.

Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. 

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp 1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan. 

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp 200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta. 

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.

Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. 

"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," kata Asmuni. 

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap.

Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Koko Erwin Sudah Tersangka dan Kini Buron

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan bandar Narkoba bernama Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026). 

Edy mengatakan, saat ini Koko Erwin masih belum dilakukan penahanan, karena keberadaannya belum diketahui sampai dengan saat ini. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved