Sabtu, 11 April 2026

Ijazah Jokowi

Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri dengan Eggi dan Damai, tapi Ogah RJ: Lucu, Mereka Mau Jadi Badut

Andi menyebutkan bahwa kubu Roy Suryo sudah putus asa dan iri karena Eggi dan Damai mendapatkan SP3 setelah mengajukan RJ kepada Jokowi.

Penulis: Rifqah
Ringkasan Berita:
  • Meski mengajukan penghentian penyidikan, Roy Suryo cs tidak mau mengajukan RJ kepada Jokowi seperti yang dilakukan oleh Eggi dan Damai
  • Andi menyebutkan bahwa kubu Roy Suryo sudah putus asa dan iri karena Eggi dan Damai mendapatkan SP3 setelah mengajukan RJ kepada Jokowi
  • Menurut Andi, Roy Suryo hanya terkesan mengulur-ulur waktu saja dalam kasus ijazah eks Presiden ke-7 RI, Jokowi ini

 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menyebut bahwa Roy Suryo cs iri dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga kini bebas dari status tersangka.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs diketahui mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada.

Namun, Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu murni demi hukum, bukan untuk minta Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi dan Damai itu.

Saat mengetahui hal ini, Andi pun sebelumnya menyebutkan bahwa kubu Roy Suryo tersebut sudah putus asa.

Bahkan, kini menyebut Roy Suryo cs iri karena Eggi dan Damai mendapatkan SP3 setelah mengajukan RJ kepada Jokowi.

"Masalah SP3 ini kan mereka ngiri sebetulnya dengan yang diterima Eggi Sudjana maupun juga Damai Hari Lubis," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (21/2/2026).

Meski mengajukan penghentian penyidikan, kata Andi, Roy Suryo cs tidak mau mengajukan RJ kepada Jokowi seperti yang dilakukan oleh Eggi dan Damai.

"Ini kan lucu, dia minta SP3 tapi tidak dipenuhi apa yang ada di KUHAP, mengenai Restorative Justice itu gitu loh. Kan lucu ini, mereka ingin menjadi seorang clown ya, badut gitu kan, ingin menggiring opini publik," jelas Andi.

Dengan demikian, menurut Andi, Roy Suryo hanya terkesan mengulur-ulur waktu saja dalam kasus ijazah eks Presiden ke-7 RI ini.

"Menurut saya ini juga salah satu artinya untuk buying time gitu, mengulur-ulur waktu untuk masalah itu. Makanya saya katakan ini mereka sudah desperate (putus asa) ini untuk bicara tentang SP3," ucapnya.

"Sebetulnya sih simpel kalau menurut saya, dari dulu saya sudah bicara kepada mereka jangan tinggi hati," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Tak Bakal Mau Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah, Taruhannya Harga Diri

Kendati demikian, Andi sebelumnya mengatakan bahwa kini tidak akan ada RJ untuk Roy Suryo cs dalam kasus ini.

"Pak Jokowi membutuhkan ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan kepada mereka-mereka itu semua bahwa ijazah Pak Jokowi ini adalah asli yang dituduh palsu oleh mereka karena mereka membangun narasi adalah ijazah palsu."

"Mulai saat ini, seluruh teman-teman, seluruh rakyat Indonesia tidak ada kata lagi ijazah palsu yang adalah ijazah asli yang dituduh palsu oleh RRT (Roy, Rismon, Tifa) atau teroris," jelasnya.

Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Penghentian Penyidikan

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

"Kita salah satunya adalah terinspirasi dari pernyataan dan perkataan mantan Wakapolri Oegroseno yang mengatakan bahwa kalau LP terhadap Eggi dan Damai dicabut sementara mereka berada dalam nomor yang sama, maka otomatis yang lainnya gugur."

"Karena LP itu satu dan dicabutnya Eggi dan Damai bukan karena meninggal dunia. Kalau meninggal dunia itu bisa dimaklumi, tetapi ini pencabutan yang dilakukan dengan sengaja, karena itu berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, dengan dicabutnya LP maka gugur semuanya," paparnya.

Oleh sebab itulah, Refly menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lagi dalam kasus ini.

"Jadi sudah batal, batal demi hukum atau batal karena LP-nya dicabut begitu," ungkap Refly.

Selanjutnya, masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli, mengatakan bahwa perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.

Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti, tidak ada alasan kepolisian memproses laporan. Terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo cs. dalam menentukan status ijazah Jokowi dilakukan dengan metode penelitian.

"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meski Roy Suryo cs satu LP dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak lantas membuat proses hukum seluruh tersangka juga sama-sama berhenti atau gugur.

"Kalau yang lain mau dengan cara lain ya monggo, silakan. Tetapi kalau saya sampaikan sih bahwa bagaimana bisa batal demi hukum, orang laporannya tidak pernah dicabut kok." 

"Emang laporannya dicabut? Tidak, Bang Eggi dihentikan di-SP3 dikarenakan ada permohonan Restorative, bukan dicabut laporannya enggak, walaupun satu LP," katanya, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (20/2/2026).

Oleh karena itu, Ade mengatakan jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi hal tersebut.

"Di sini kita melihat bahwa teman-teman ini silakan melakukan upaya (RJ), kita apresiasilah kalau itu sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved