Ijazah Jokowi
Emrus Sihombing Bedah RJ Rismon Sianipar: Mustahil Ubah Berkas Tanpa Jaksa, Publik Diminta Waspada
RJ Rismon disorot, Emrus pertanyakan perubahan berkas perkara tanpa jaksa: prosedur hukum dinilai janggal dan rawan kontroversi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM – Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kritik tajam.
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan berkas perkara tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (19/3/2026), Emrus mengangkat sejumlah pertanyaan kritis yang dinilai mewakili kegelisahan publik atas penanganan kasus tersebut.
“Apakah mungkin berkas perkara bisa diubah tanpa petunjuk jaksa?” kata Emrus, menyoroti proses hukum terhadap para tersangka yang telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Emrus secara spesifik menyinggung pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Ia mempertanyakan kemungkinan perubahan isi berkas perkara yang sudah melalui penelitian jaksa.
Menurutnya, jika perubahan itu benar terjadi, maka publik berhak mengetahui siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya.
“Siapa yang berwenang merubah semua isi berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan resume dan telah diteliti jaksa?” ujarnya.
Ia juga meragukan kemungkinan penyidik bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan jaksa.
“Apakah mungkin penyidik merubah berkas perkara tanpa petunjuk jaksa?” lanjutnya.
Baca juga: Emrus Semprot Rismon: Sangkal Penelitian Sendiri soal Ijazah Jokowi, Belum Final Kok Jadi Buku
Tak hanya berhenti di situ, Emrus juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi dari lembaga lain, termasuk Komisi III DPR RI.
Ia mempertanyakan apakah ada ruang bagi DPR untuk mendorong perubahan berkas perkara melalui rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
“Apakah ada ruang bagi Komisi III DPR untuk merevisi atau merubah berkas perkara para tersangka?” kata dia.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi kritik implisit terhadap transparansi dan independensi proses hukum yang sedang berjalan.