Sabtu, 23 Mei 2026

Pelajar Tewas di Maluku

DPR: Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Kalau Terbukti Harus Dipecat!

DPR dorong pemecatan oknum Brimob tersangka penganiayaan pelajar di Tual. Kapolda Maluku janji proses hukum tegas dan transparan.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Istimewa
I WAYAN SUDIRTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH,. Ia menegaskan Polri perlu mempertimbangkan pemecatan Bripda Masias Siahaya jika terbukti menganiaya pelajar MTs AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR dorong pemecatan oknum Brimob tersangka penganiayaan pelajar
  • Kapolda Maluku janji proses hukum tegas, transparan, dan berlapis
  • Korban pelajar MTs (14) tewas usai diduga dipukul saat razia balap liar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan Polri perlu mempertimbangkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Masias Siahaya jika terbukti menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.

Menurut Wayan, pemecatan layak dijadikan opsi serius demi memberi efek jera bagi anggota kepolisian lain.

“Kalau betul-betul terbukti bersalah, lebih baik diproses sesuai mekanisme Brimob dan kepolisian. Sebelum dijatuhi hukuman pidana, hukuman pemecatan pun layak dipertimbangkan,” kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, hukuman berat relevan jika tujuannya mendidik dan memastikan tidak ada lagi personel melakukan kekerasan serupa.

“Kalau setelah diperiksa terbukti pelaku pembunuhan, pemecatan itu layak demi efek jera,” tegasnya.

 
Kronologi Peristiwa

AT, siswa MTs berusia 14 tahun, ditemukan tewas dengan luka di kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2/2026).

Ia diduga dianiaya saat penyisiran aksi balap liar.

Korban bersama kakaknya melintas dengan sepeda motor masih mengenakan seragam sekolah.

Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku, lalu korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.

Insiden berujung fatal, AT meninggal di lokasi sebelum dievakuasi polisi.

Baca juga: Buntut Kasus Brimob Aniaya Siswa MTs di Maluku, IPW: Brimob Tak Cocok Dihadapkan dengan Warga Sipil

 
Kapolda Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan tersangka sudah dibawa ke Polda Maluku di Ambon untuk pemeriksaan kode etik.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika.

“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Kapolda juga memerintahkan investigasi mendalam oleh Irwasda dan Propam, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf. Kasus ini akan ditangani sungguh-sungguh, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved