Pelajar Tewas di Maluku
Komnas HAM Tegaskan Proses Pidana Kasus Pelajar Tewas di Tual Tak Boleh Ada Intervensi
Komnas HAM mengatakan tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku penganiayaan pelajar di Tual, Maluku.
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM bicara soal kasus tewasnya pelajar di Tual akibat dianiaya oknum polisi.
- Komhas HAM menyatakan ada empat hal yang harus dipastikan untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas.
- Di antaranya tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) bicara soal tewasnya pelajar berinisial AT (14 tahun) karena dianaya oknum Anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Komisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian menyatakan ada empat hal yang harus dipastikan untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas.
Baca juga: Polri Disorot Imbas Kematian Pelajar di Maluku, Bripda Masias: Lampiaskan Marah ke Saya Jangan Polri
"Komnas HAM menekankan perlunya untuk memastikan empat hal. Pertama, proses pidana yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi," kata Saurlin dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Rabu (25/2/2026).
Kedua, tidak boleh ada intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.
Ketiga, pemulihan yang menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta pemenuhan hak atas kebenaran.
"Keempat, evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa," kata dia.
Saurlin mengatakan Komnas HAM melalui Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan pemantauan proaktif atas peristiwa tersebut.
Terkait hal itu Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Propam Polda Maluku terkait tewasnya AT.
"Komnas HAM juga berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Maluku untuk mendapatkan informasi mengenai peristiwa dan perkembangan penanganannya," kata Saurlin
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan sidang kode etik profesi Polri terhadap Bripda Mesias yang digelar pada 23 Februari 2026 di Polda Maluku.
Dalam sidang itu, Komisi Kode Etik Polda Maluku memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias.
"Namun demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan administratif Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pelaku," ungkapnya.
Komnas HAM juga mencatat tiga langkah yang telah diambil oleh jajaran Polda Maluku.
Pertama, penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat.