Pelajar Tewas di Maluku
Kapolri Perintahkan Bripda Masias Siahaya Dihukum Berat, Minta Prosesnya Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya dihukum seberat-beratnya.
Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.