Minggu, 12 April 2026

Ijazah Jokowi

Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polisi Lengkapi Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Jerat Roy Suryo Cs

Kader PSI Dian Sandi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/reynas abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). 

Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved