Selasa, 12 Mei 2026

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Puluhan Banser Kawal Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Barisan Serba Guna (Banser) ikut kawal sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Praperadilan Eks Menag Vs KPK: Sejumlah orang dari Barisan Serba Guna (Banser) tampak ikut mengawal sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 
Ringkasan Berita:
  • Barisan Serba Guna (Banser) ikut kawal sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).
  • Terlihat mereka mengenakan seragam lengkap berwarna loreng serta menggunakan baret hitam saat hadir di PN Jakarta Selatan.
  • Sebagian besar dari anggota Banser itu tampak hanya berjaga di area luar pengadilan tepatnya di sekitar pintu masuk.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang dari Barisan Serba Guna (Banser) tampak ikut mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, anggota Banser yang berjumlah puluhan itu mengawal sidang yang dihadiri langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Terlihat mereka mengenakan seragam lengkap berwarna loreng serta menggunakan baret hitam saat hadir di PN Jakarta Selatan.

Sebagian besar dari anggota Banser itu tampak hanya berjaga di area luar pengadilan tepatnya di sekitar pintu masuk.

Meski begitu terdapat pula dari mereka yang masuk di ruang sidang utama lokasi digelarnya praperadilan yang diajukan Yaqut.

Baca juga: Banser Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Jelaskan Awal Mula Hadiri Pengajian, Dipiting dan Dipukul

Meski datang dalam jumlah cukup banyak, tampak anggota Banser terlihat cukup tertib saat berada di lokasi.

Setelah proses persidangan usai, mereka berbaris dua saf mengikuti instruksi dari seorang pria yang disinyalir pemimpin dari Banser tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan kehadiran Banser selama proses persidangan sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap kliennya.

"Mereka memberikan dukungan moril, semangat, karena mereka tahu seperti apa Gus Yaqut (sapaan Yaqut Cholil Qoumas)," ujar Mellissa saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini Ditunda

Sebagaimana diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Namun sidang perdana praperadilan itu terpaksa ditunda oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro karena pihak KPK tidak hadir.

"Jadi sidang ini akan ditunda 1 Minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," kata Hakim di ruang sidang,  Selasa (24/2/2026).

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

TERSANGKA KORUPSI - KPK Menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. TRIBUNNEWS
TERSANGKA KORUPSI - KPK Menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/)

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved