KIP Perintahkan Buka Dokumen TWK KPK, Kepala BKN: Masih Kami Pelajari
BKN angkat bicara merespons putusan KIP yang memerintahkan pembukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai KPK
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah definitif, apakah akan langsung melaksanakan putusan KIP untuk membuka dokumen tersebut atau mengajukan perlawanan hukum (banding) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, BKN masih melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap putusan yang memenangkan gugatan sengketa informasi dari perwakilan 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Masih kami pelajari putusannya," ujar Zudan saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan di KIP sebelumnya, BKN sempat berargumen bahwa seluruh dokumen TWK telah diserahkan sepenuhnya kepada KPK dan BKN tidak lagi memegang salinannya.
Baca juga: Respons KPK Usai KIP Perintahkan Dokumen TWK Dibuka: Kami Hormati Putusan Sidang
Saat dikonfirmasi ulang mengenai keberadaan fisik dokumen tersebut dan kewajiban BKN untuk memintanya kembali ke KPK, Zudan belum memberikan penjelasan teknis.
Ia menegaskan bahwa BKN baru saja menerima dokumen putusan dari KIP.
"Putusan baru disampaikan hari ini," tambahnya singkat.
Bantahan KIP atas Dalih Rahasia Intelijen
Sikap kehati-hatian BKN ini menyusul putusan majelis KIP pada Senin (23/2/2026) yang mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
Baca juga: Komisi Informasi Publik Perintahkan Buka Dokumen TWK: Kemenangan Besar Eks Pegawai KPK
Dalam sengketa bernomor 043/XI/KIP-PS/2021 tersebut, KIP secara resmi membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Selama persidangan, BKN bersikukuh bahwa dokumen TWK tidak bisa dibuka karena menggunakan instrumen milik TNI AD berupa Indeks Moderasi Bernegara 68 (IMB 68).
BKN berdalih dokumen tersebut merupakan milik Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan masuk kategori rahasia intelijen negara.
Namun, dalih BKN mentah di tangan majelis hakim KIP yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn.
Majelis menilai argumen tersebut tidak rasional dan inkonsisten.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BNPT, Kemenpan RB, hingga KPK, TWK ditegaskan hanya sebatas alat ukur alih status aparatur sipil negara (ASN), bukan dalam rangka penyelidikan terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ditjen-dukcapil-kementerian-dalam-negeri-zudan-arif-fakrulloh_20210219_111858.jpg)