Sabtu, 6 Juni 2026

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Dinilai Ulur Waktu di Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Bakal Digugat Praperadilan

ARUKKI bersiap menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena dinilai lamban menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp28,38 miliar.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PRAPERADILAN - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). ARUKKI bersiap menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena dinilai lamban menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp28,38 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • ARUKKI bersiap menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena dinilai lamban menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp28,38 miliar.
  • ARUKKI dan MAKI mendesak penahanan dua eks anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang sudah jadi tersangka sejak Agustus 2025 agar tidak menghilangkan barang bukti.
  • Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah adanya tekanan politik dan memastikan akan segera memanggil serta melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) bersiap mengambil langkah hukum dengan merencanakan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Langkah ini ditempuh untuk merespons lambannya penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan kepastian tanpa ada toleransi terhadap perkara yang terhenti di tengah jalan. 

“Segera akan kami ajukan gugatan praperadilan, tidak ada boleh ada perkara yang mangkrak. Semua harus tuntas dengan penanganan serius dan profesional,” ujar Marselinus dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Kekecewaan ARUKKI didasari oleh status dua eks anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, namun hingga kini tak kunjung ditahan oleh penyidik antirasuah. 

Merespons hal tersebut, ARUKKI sebelumnya telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 15 Mei lalu dengan memberikan ultimatum waktu 14 hari kerja agar penahanan segera dilakukan.

Marselinus menilai, keengganan KPK untuk menahan tersangka justru sangat berisiko terhadap keutuhan proses hukum. 

“Semestinya dari dulu ditahan, bukan beralasan terus melengkapi atau kejar bukti. Itu hanya alasan KPK saja untuk mengulur-ulur waktu. Maka semestinya ditahan agar tidak membuka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.

Sikap tegas ARUKKI ini mendapat sokongan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara terbuka memberikan dukungan penuh atas keberanian ARUKKI menggugat KPK baik lewat Dewas maupun jalur praperadilan. 

“Kita dukung langkah ARUKKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewas maupun mengajukan gugatan praperadilan. Edwin aku dorong untuk tampil sebagai kader penerus,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan. 

Ia menekankan bahwa KPK telah memegang lima alat bukti yang sah, terdiri dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik, serta telah melakukan penyitaan aset milik tersangka. 

“Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan hanya menetapkan tersangka, tapi penegakan hukumnya harus jelas,” ujarnya.

Merespons gelombang desakan dari elemen masyarakat sipil, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkrit dalam waktu dekat. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved