Alex Noerdin Meninggal Dunia
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi Empedu
Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Sebelumnya, ia sempat menjalani operasi empedu pada akhir tahun lalu.
Ringkasan Berita:
- Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) di RS Siloam, Jakarta, pada usia 75 tahun.
- Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, ia sempat menjalani operasi empedu pada November 2025.
- Di sisi lain, Alex Noerdin merupakan tokoh di Sumsel karena pernah menjabat sebagai gubernur selama dua periode pada 2008-2018.
- Namun, kariernya di dunia politik tercoreng karena terlibat dalam tiga kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).
Juru bicara keluarga Alex, Okta Alfarisi, membenarkan kabar duka tersebut.
Dia mengatakan, sebelum meninggal dunia, Alex sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam, Jakarta.
"Innalilahi wa inna ilaihi rojiun telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta," katanya dikutip dari Tribun Sumsel.
Dia mengatakan saat ini, pihaknya tengah mengurus kepulangan jenazah untuk diterbangkan ke Palembang, Sumsel.
"Saat ini kami sedang mengurus kepulangan jenazah almarhum ke Palembang dan dikabarkan dimana akan dikebumikannya," katanya.
Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Rumah Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penyidik Sita Dokumen dan Surat
Sempat Operasi Kantung Empedu.
Sebelum meninggal dunia, Alex sempat menjalani operasi kantung empedu pada November 2025 lalu.
Anggota tim kuasa hukum Alex, Titis Rachmawati, mengungkapkan operasi itu dijalani saat sidang terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang yang menjerat kliennya akan digelar.
Alhasil, Alex pun diterbangkan ke RS Siloam Jakarta untuk menjalani operasi dan setelahnya dirawat.
Tidak bisa hadirnya Alex pun sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum ke ketua majelis hakim, Fauzi Isra.
"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Jalan di Musi Banyuasin Sumsel, Pengembangan Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Sosok Alex Noerdin
Masih dikutip dari Tribun Sumsel, Alex Noerdin merupakan sosok kelahiran Palembang, pada 9 September 1950 atau saat meninggal dunia berusia 75 tahun.
Kariernya di pemerintah berawal ketika menjadi ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Dia bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda).
Setelah itu, dia terjun ke dunia politik yang berujung dirinya terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin pada tahun 2002.
Alex kembali menjadi bupati di wilayah tersebut untuk periode 2007-2012.
Seakan tak puas, Alex lantas maju dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel dan berujung terpilih pada tahun 2008.
Bahkan, ia menjabat sebagai orang nomor satu di Sumsel selama dua periode yakni 2008-2018.
Kariernya di dunia politik semakin meroket setelah pada Pemilu 2019, ia terpilih menjadi anggota DPR RI.
Di parlemen, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Namun, pada tahun 2023, dia diganti karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Adapun penggantinya yakni sesama kader Golkar di Sumsel, Tofan Maulana.
3 Kali Terjerat Korupsi
Namun, kariernya yang mentereng di dunia politik tercoreng setelah ia terlibat korupsi.
Total, Alex tersandung tiga kasus korupsi.
Adapun kasus pertama yakni terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Lalu, kasus kedua yang menjeratnya yakni terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dalam kasus ini, ia menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dan memberikan instruksi pencairan dana Rp 100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu, Laonma L Tobing.
Pada dua kasus di atas, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 16 Juni 2022.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Jalan di Musi Banyuasin Sumsel, Pengembangan Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Hakim menyatakan, Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dua kasus rasuah tersebut.
Pasca putusan tersebut, Alex pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Lalu, hakim pun menyunat hukuman Alex dari 12 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.
Usai putusan tersebut, Alex kembali tersandung korupsi untuk ketiga kalinya yakni terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, Palembang.
Dia diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 2 Juli 2025.
Adapun kasus ini terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel di periode kedua, tepatnya pada 2016-2018.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Namun, vonis belum dijatuhkan, Alex telah menghembuskan nafas terakhirnya pada hari ini.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "Breaking News : Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sebelumnya Dirawat di ICU"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini/Odi Aria)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.