Minggu, 12 April 2026

Menaker Ingatkan Sanksi untuk Perusahaan Tak Bayar THR, Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Dok. Biro Humas Kemnaker
INGATKAN THR - Menaker Yassierli mengingatkan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.  
Ringkasan Berita:
  • Perusahaan diingatkan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 
  • Menteri Ketenagakerjaan mengatakan perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
  • Kewajiban pembayaran THR secara aturan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, mengingatkan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Dirinya mengatakan perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

"Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kewajiban pembayaran THR, menurut Yassierli, secara aturan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. 

Kemenaker, kata Yassierli, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg nanti diumumkan secara bersama," ujarnya.

Tak Ada Alasan Pelaku Usaha Tak Bayar THR

Yassierli menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk keberatan membayar THR, karena aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

"Enggak lah kalau THR kan ada regulasinya," katanya. 

Pada tahun ini Kemenaker akan kembali membuka Posko THR

Posko ini juga akan didirikan di tingkat dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, dan provinsi.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke Posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," kata Yassierli.

Mekanisme pengaduan dan pengawasan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun. 

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pemerintah berhasil mendorong perusahaan yang sempat menunggak untuk segera membayarkan THR setelah dilakukan pengawasan.

"Dari sekian banyak laporan, kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," pungkasnya.

Jadwal Pencairan THR

  • ASN, TNI, Polri, dan pensiunan: THR dijadwalkan cair awal Ramadan 2026, sekitar 6–15 Maret 2026.
  • Pekerja swasta: THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri, sesuai ketentuan PP No. 36 Tahun 2021.
  • Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun dari APBN 2026 untuk THR ASN, meningkat dari Rp49,9 triliun tahun sebelumnya.
  • THR 2026 akan cair lebih awal untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada awal Ramadan,
  • Sementara pekerja swasta wajib menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
  • Dengan anggaran Rp55 triliun, pemerintah berharap THR tahun ini dapat mendukung konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved