OTT KPK di Cilacap
KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Terkait Pusaran Kasus Pemerasan THR
Kasus yang mengguncang Pemkab Cilacap ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa tujuh saksi, termasuk Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap.
- Kasus ini merupakan lanjutan OTT yang menjerat Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono.
- Modusnya berupa “setoran paksa” THR hingga Rp 750 juta dari perangkat daerah.
- KPK menyita Rp610 juta dan terus mendalami aliran dana serta peran para pejabat terkait.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Pada Selasa (5/5/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, dengan sorotan utama tertuju pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, beserta jajaran petinggi daerah lainnya.
Seluruh Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran para saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya AAF selaku Plt Bupati Cilacap. Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Selain Ammy Amalia Fatma Surya, penyidik juga memeriksa enam pejabat teras Pemkab Cilacap lainnya secara bersamaan.
Keenam pejabat tersebut meliputi Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bayu Prahara, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Annisa Fabriana.
Turut diperiksa pula Asisten Administrasi dan Umum Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mengurai aliran instruksi dan setoran paksa antarsatuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap.
Kilas Balik Kasus: Patungan Paksa THR Capai Ratusan Juta
Kasus yang mengguncang Pemkab Cilacap ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan dua orang tersangka utama, yakni Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono.
Skandal ini dipicu oleh instruksi Syamsul Auliya Rachman yang memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati dan dibagikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Target "setoran paksa" tersebut tidak main-main, yakni mencapai Rp 750 juta untuk menutupi kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
Untuk memenuhi target itu, para asisten daerah mematok pungutan sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta kepada 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas di Cilacap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ammy-Amalia-Fatma-Surya-atau-AAF-Surya.jpg)