Minggu, 3 Mei 2026

OTT KPK di Pati

KPK Bongkar Korupsi Pati, Eks Timses Sudewo Dicecar Instruksi Uang dan Proyek

KPK bongkar peran Tim 8, eks timses Sudewo dicecar soal uang pelicin dan proyek. Uang miliaran disimpan dalam karung beras.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI PATI – Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Terbaru, KPK memeriksa eks tim sukses “Tim 8” untuk mendalami instruksi Sudewo terkait pengumpulan uang dan pengaturan proyek. 

Tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan, naik dari tarif awal Rp125–150 juta.

Uang hasil pemerasan dikumpulkan tunai, disimpan dalam karung beras dan kantong kresek pasar. Dari Kecamatan Jaken, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Sudewo dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak 9 Februari 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved