Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Profil dan Perjalanan Kasus Kerry Adrianto Riza, Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
ANAK RIZA CHALID - Terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari. Berikut profil Kerry Adrianto Riza. 

Ringkasan Berita:
  • Selain divonis 15 tahun penjara, Kerry Adrianto Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
  • Kerry Adrianto Riza adalah anak dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti.
  • Riza Chalid adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

Adapun Riza Chalid adalah buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain divonis 15 tahun penjara, Kerry Adrianto Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Profil Kerry Adrianto Riza

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan pengusaha kelahiran 15 September 1986.

Kerry Adrianto Riza adalah anak dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti.

Baca juga: Anak Riza Chalid Dikunjungi Kerabat di Ruang Tahanan Jelang Sidang Putusan Korupsi Minyak Pertamina

Kerry pernah bersekolah di Jakarta, tetapi pada 1998 ia pindah ke Singapura bersama orang tuanya.

Selama di Singapura, ia menempuh pendidikan di United World College South East Asia (UWC SEA) selama 2000-2004.

Perjalanan pendidikannya kemudian dilanjutkan ke London, Inggris, di mana ia menempuh studi di Imperial College, University of London.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved