Pemilu 2029
NasDem Konsisten Usul PT 7 Persen, Demokrat Ingatkan Putusan MK
Demokrat merespons usulan NasDem agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 7 persen.
"Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Surya Paloh juga menyinggung banyaknya partai politik (parpol). Dia bahkan menuturkan untuk apa demokrasi kalau tidak membawa kemanfaatan.
"Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa azas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki. Kemampuan, efektivitas, daya nalar, intelektualitas, dan moralitas itu harus bergerak jauh lebih mendekati dan lebih mendekati ke arah tujuan kita bersama," ujarnya.
Putusan MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.
MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Hal itu dinyatakan MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
Penghapusan itu baru berlaku mulai Pemilu 2029. Artinya, DPR harus segera mengubah aturan ambang batas parlemen 4 persen itu sebelum Pemilu 2029.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Threshold-PT-naik-menjadi-7-pers-Chaerul-Umam.jpg)