Pemilu 2029
Bawaslu dan LPSK Kerja Sama Antisipasi Lindungi Korban TPSK Jelang Pemilu 2029
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut kerja sama ini penting karena sebelumnya lembaganya kesulitan melindungi pelapor.
Ringkasan berita
- Bawaslu dan LPSK menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual serta penganiayaan di lingkungan pengawasan pemilu menjelang 2029.
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut kerja sama ini penting karena sebelumnya lembaganya kesulitan melindungi pelapor.
- Apalagi tren laporan kekerasan seksual dan hubungan tidak pantas di internal meningkat dan menjadi sorotan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Ketua LPSK Achmadi menilai kasus kekerasan seksual semakin masif di berbagai lingkungan, sehingga kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan korban dan mendorong keberanian pelaporan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangi nota kesepahaman di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Langkah ini diambil guna melindungi saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan berat di lingkungan kerja dan pengawasan pemilu, khususnya jelang Pemilu 2029.
"Ini merupakan antisipasi terhadap Pemilu tahun 2029 yang kemarin dulu. Kita belum punya MoU (kerja sama) dengan teman-teman LPSK dan juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang TPKS," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Sehingga kemudian perlindungan saksi dan korban juga menjadi penting di Badan Pengawas Pemilu," sambungnya.
Bagja mengaku pihaknya selama ini kesulitan dalam melindungi setiap unsur yang terdampak tindak pidana kekerasa seksual di lingkungan penyelenggaraan pemilu.
"Agak kesulitan karena kan bagaimana melindungi korban, pelapor. Itu kita kadang-kadang meyakinkan si pelapor agar melaporkan dugaan tindak pidana dan tidak dalam bentuk ditekan ataupun diancam oleh yang diadukan," jelas Bagja.
Bagja juga mengungkap adanya peningkatan laporan terkait kekerasan seksual di lingkungan internal lembaganya.
Ia juga mengungkap laporan terkait hubungan yang tidak pantas di lingkungan kerja Bawaslu mengalami peningkatan dan bahkan sempat menjadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena ada laporan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tingkat, masalah, hubungan yang tidak appropriate dalam lingkungan kerja di Badan Pengawas Pemilu, baik antar komisioner maupun antar staf, itu meningkat laporannya di DKPP. Kami di-warning oleh DKPP," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi dalam sambutannya menyebut tren tindak pidana kekerasa seksual di ranah penyelenggara pemilu sangat masif.
Sehingga LPSK mengapresiasi kerja sama yang terjalin.
"Kalau kita mencermati tindak pidana kekerasan seksual, tren penanganan tindak pidana penanganan dan jumlah tindak pidana kekerasan seksual sangat masif," tutur Achmadi.
"Bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kantor, di lingkungan mana pun, sampai di tingkat desa-desa. Artinya apa? Kami terus terang mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh kita semua, Bawaslu dalam MoU ini," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/di-Gedung-Bawaslu-RI-Jakarta-Sela.jpg)