Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2029

NasDem Konsisten Usul PT 7  Persen, Demokrat Ingatkan Putusan MK

Demokrat merespons usulan NasDem agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 7 persen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
AMBANG BATAS PARLEMEN - Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia merespons usulan Partai NasDem agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 7 persen dari 4 persen. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat merespons usulan NasDem agar ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi 7 persen.

Adapun saat ini ambang batas parlemen sebesar 7 persen dan berpotensi berubah seiring dengan pembahasan revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR.

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.

"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).

Kendati demikian, Demokrat menghormati usulan-usulan yang berkembang soal ambang batas parlemen, termasuk NasDem yang menginginkan 7 persen.

Menurutnya, semua kemungkinan bisa saja terjadi sejauh hal tersebut memiliki dasar yang kuat.

Namun dia kembaki mengingatkan adanya putusan MK yang menghapus PT 4 persen.

"Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," ucap anggota Komisi VI DPR RI itu.

Mengenai Ambang Batas Parlemen

  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ketentuan jumlah minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
  • Berdasarkan UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
  • Artinya hanya partai politik yang memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional yang berhak mengonversi suara menjadi kursi di DPR pada Pemilu 2024 lalu.

Lebih lanjut, kata Herman, Demokrat saat ini masih mengkaji angka ideal ambang batas parlemen.

"Bagi Demokrat tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalau pun toh nanti pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, tentu pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen," pungkasnya.


NasDem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 persen

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan, partainya konsisten mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi 7 persen. 

Menurutnya, ambang batas 7 persen jauh lebih efektif.

"Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Surya Paloh juga menyinggung banyaknya partai politik (parpol). Dia bahkan menuturkan untuk apa demokrasi kalau tidak membawa kemanfaatan.

"Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa azas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki. Kemampuan, efektivitas, daya nalar, intelektualitas, dan moralitas itu harus bergerak jauh lebih mendekati dan lebih mendekati ke arah tujuan kita bersama," ujarnya.


Putusan MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Hal itu dinyatakan MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen ini tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

Penghapusan itu baru berlaku mulai Pemilu 2029. Artinya, DPR harus segera mengubah aturan ambang batas parlemen 4 persen itu sebelum Pemilu 2029.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved