Program Makan Bergizi Gratis
Ketua Banggar DPR Said Abdullah Akui Anggaran MBG Masuk Pos Dana Pendidikan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan alokasi anggaran program MBG dimasukkan sebagai bagian dari pos anggaran pendidikan APBN
Ringkasan Berita:
- Ketua Banggar sebut alokasi anggaran program MBG pada tahun 2025 dan 2026 dimasukkan sebagai bagian dari pos anggaran pendidikan dalam APBN
- Ketua Banggar menegaskan bahwa masuknya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah program MBG menyebabkan anggaran pendidikan berkurang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengatakan, alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025 dan 2026 dimasukkan sebagai bagian dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Said, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran pendidikan tetap dialokasikan sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari total belanja negara.
"Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp 724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan, dari total dana pendidikan tersebut, porsi untuk program Makan Bergizi Gratis pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 71 triliun dan meningkat signifikan menjadi Rp 268 triliun pada tahun 2026.
Said memaparkan lebih lanjut mengenai postur anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026. BGN menerima alokasi sesuai UU APBN sebesar Rp 268 triliun.
Baca juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Bantah MBG Potong Anggaran Pendidikan: Itu Narasi Keliru
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 12,4 triliun digunakan untuk dukungan manajemen program.
Sementara sisanya, yakni Rp 255,5 triliun, dialokasikan untuk dukungan program MBG.
"Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan," ujar Said.
Said menegaskan bahwa masuknya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah melalui UU APBN.
Terkait adanya kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai anggaran MBG tidak seharusnya mengambil porsi dana pendidikan, Said menyatakan menghormati langkah hukum tersebut.
Baca juga: MBG dan Kebangkitan Susu Boyolali: Menggerakkan Ekosistem Ekonomi Peternak Lokal
"Tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan anggaran pendidikan berkurang.
Teddy mengatakan narasi yang menyebut program MBG mengurangi anggaran pendidikan keliru, apalagi disebutkan program MBG menyebabkan banyak sekolah rusak menjadi terbengkalai karena ketiadaan anggaran untuk renovasi.
"Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang keliru. Tentang apa? Jadi, kemarin ada pihak, sedikit pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan. Sehingga sekolah terbengkalai, kemudian guru-guru tidak diperhatikan. Jadi, saya mau jawab itu narasi yang keliru," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (27/2/2026).
Menurut Teddy, program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/said-abdullah-bicara-redenominasi.jpg)