Program Makan Bergizi Gratis
2 Modus yang Sering Digunakan Pelaku Jual Beli Titik SPPG: Ngaku Dekat dengan Pejabat BGN
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya membeberkan modus-modus yang kerap digunakan pelaku jual beli titik SPPG
Ringkasan Berita:
- Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya membeberkan modus yang digunakan pelaku jual beli titik SPPG.
- Modus pertama, biasanya pelaku telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan ID SPPG. Namun pelaku tidak benar-benar membangun SPPG, tapi justru menawarkan kepada orang lain dengan mengaku sebagai pejabat BGN, atau memiliki relasi dengan BGN.
- Modus kedua, dilakukan kelompok yang mengatasnamakan yayasan. Yayasan ini mengaku bisa menampung permohonan titik SPPG.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, mengungkapkan dua modus yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
SPPG adalah tempat untuk memproduksi atau memasak makanan yang akan dibagikan BGN ke para siswa melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masifnya angka pemberian MBG kepada siswa sekolah ini otomatis akan sejalan dengan banyaknya kebutuhan SPPG di tengah masyarakat.
Namun kebutuhan SPPG ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Hingga kini tercatat sudah ada 21 orang yang menjadi korban aksi jual beli titik SPPG di wilayah Jawa Barat.
Kerugian totalnya pun mencapai angka Rp1,9 miliar. Masing-masing korban rata-rata mengalami kerugian Rp100 juta.
"Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar. Rata-rata kerugian per orang Rp 100 jutaan,” kata Sony Sonjaya dalam konferensi persnya bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sony menuturkan proses pendaftaran SPPG ini biasanya dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id.
Disana sudah tercantum bagaimana mekanisme resminya untuk mengajukan titik SPPG.
"Mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan atau untuk ikut dalam program MBG ini dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.go. Disana diverifikasi tahapan-tahapannya."
"Yang pertama diverifikasi identitas yayasan lengkap termasuk nomor ahnya, NPWP-nya, NIP-nya. Setelah itu, setelah terverifikasi baru kemudian mereka mengisi data-data lokasi yang diajukan provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, alamat. Kemudian desainnya seperti apa, termasuk alas hak tanahnya ya. Tanahnya milik dia atau sewa alas haknya seperti apa, sertifikat ataukah perjanjian sewa-menyewa, dapurnya luas berapa seperti itu."
"Setelah diverifikasi baru kemudian mereka mulai membangun, mengisi progres, sudah membangun tembok misalkan 10 persen sudah mengisi peralatan dapur 20 persen. Terus seperti itu," jelas Sony.
Baca juga: BGN Bongkar Modus Jual-Beli Titik SPPG, Mengaku Kenal Orang Dalam hingga Kerugian Rp1,9 Miliar
2 Modus Jual Beli Titik SPPG
Lebih lanjut, Sony mengungkap dua modus yang digunakan pelaku dalam kasus jual beli titik SPPG ini.
Modus pertama, Sony mengungkap biasanya pelaku telah melakukan pendaftaran dan mendapatkan ID SPPG dari mekanisme yang dilakukan di portal resmi BGN tersebut.