Jumat, 1 Mei 2026

Dewan Perdamaian

Daftar 75 Lembaga dan 64 Tokoh Desak Indonesia Keluar dari BoP dan Tolak Kesepakatan Dagang AS-RI

Dalam petisi yang diterima Tribunnews.com, Minggu (1/3/2026), petisi itu diberi judul 'Melawan Imperialisme Baru'.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Sekretariat Kabinet
KESEPAKTAN RI-AS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, (19/2/2026). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebuah petisi yang mengatasnamakan Petisi Bersama Masyarakat Sipil menyikapi Perjanjian Dagang RI-AS, Keterlibatan Indonesia dalam BOP serta Rencana Pengiriman  Pasukan TNI ke Gaza serta Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran.

Dalam petisi yang diterima Tribunnews.com, Minggu (1/3/2026), petisi itu diberi judul 'Melawan Imperialisme Baru'.

Pembuat petisi mengatasnamakan  75 lembaga dan 64 tokoh.

Diantaranya ada toloh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Guru Besar FH UGM), Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. (Duta Besar Indonesia untuk Norwegia 2018–2023),Marzuki Darusman, S.H. (Jaksa Agung RI 1999–2001), Usman Hamid, S.H., M.Phil. (Aktivis HAM), hingga Hendardi (Aktivis HAM).

Berikut pernyataan lengkapnya:

KAMI menilai kebijakan Pemerintah terkait kesepakatan dagang Indonesia Amerika dan kesepakatan Indonesia masuk dalam Board of Peace (BOP) telah membawa Indonesia masuk dalam jurang imperialisme.

Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia.

Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada rakyat terlebih dahulu baik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan masyarakat secara langsung.

Kami menilai dalam kasus Piagam BoP, Pemerintah langsung menandatangani piagam tersebut di Davos, sementara dalam perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian itu dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi DPR.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat Konstitusi. Lebih dari itu, terdapat kondisi keluarnya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald J. Trump karena bertentangan dengan Konstitusi Amerika dan/atau tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.

Kami memandang dua proses kesepakatan tersebut menunjukkan Presiden Trump melakukan Fait accompli terhadap Indonesia dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat.

Secara substansial kebijakan luar negeri kesepakatan dagang dan kesepakatan Indonesia masuk BOP akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, melanggar hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat dan/atau berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Kami memandang dalam perjanjian dagang Indonesia Amerika terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Sebab di dalamnya Indonesia wajib memenuhi 214 ketentuan, sedangkan Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan.  

Kami memandang kedaulatan ekonomi Indonesia terjebak dalam permainan dagang Donald Trump (Amerika Serikat). Banyak substansi dalam perjanjian dagang itu merugikan rakyat Indonesia.

Yaitu bea masuk barang dari AS 0 persen, pemberian data pribadi rakyat Indonesia, keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi barang dari AS, kepentingan eksploitasi sektor tambang, larangan ikut blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan AS dan lainnya.

Kami memandang dalam penandatanganan Piagam BOP, pemerintah masuk dalam langgam politik permainan Donald Trump (AS). BOP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukanlah BOP sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved